<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DAKWAH TAUHID &#187; Fatwa</title>
	<atom:link href="http://abumushlih.com/category/fatwa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abumushlih.com</link>
	<description>Sembahlah Allah, Jauhilah Thaghut!</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Feb 2012 23:13:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Kapan Membaca &#8216;Amin&#8217;?</title>
		<link>http://abumushlih.com/kapan-membaca-amin.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/kapan-membaca-amin.html/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Nov 2010 02:18:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Amalan]]></category>
		<category><![CDATA[Doa]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir]]></category>
		<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Iman]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=2133</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Apabila dia ruku’ maka ruku’lah kalian, dan apabila dia sujud maka sujudlah kalian. dan apabila dia membaca ‘amin’ maka bacalah amin.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu apakah &#8230; <a href="http://abumushlih.com/kapan-membaca-amin.html/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fkapan-membaca-amin.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fkapan-membaca-amin.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Pertanyaan:</p>
<p>Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Sesungguhnya  imam itu diangkat untuk diikuti. Apabila dia ruku’ maka ruku’lah  kalian, dan apabila dia sujud maka sujudlah kalian. dan apabila dia  membaca ‘amin’ maka bacalah amin.”</em> (<strong>HR. Bukhari dan Muslim</strong>). Lalu apakah makna sabda Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, <em>“Apabila dia membaca amin, maka bacalah amin.”</em>?</p>
<p><span id="more-2133"></span></p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Maknanya  adalah apabila dia (imam) sudah mulai membaca amin, atau apabila dia  telah sampai tempat bacaan amin maka bacalah amin, sebab terdapat  riwayat yang sah dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah -<em>radhiyallahu’anhu</em>-, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Apabila imam telah membaca, ‘waladhdhaalliin, maka ucapkanlah amin.”</em> (<strong>HR. Muslim</strong>).</p>
<p>Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa makna sabda beliau <em>‘apabila dia membaca amin’</em> yaitu apabila dia telah selesai membaca amin, akan tetapi bukan seperti  itu yang benar. Namun, maksudnya adalah apabila dia sudah sampai tempat  bacaan amin, maka bacalah amin oleh kalian. Hadits Abu Hurairah di  dalam Shahih Muslim menjelaskan hal itu, <em>“Apabila imam telah membaca, ‘waladhdhaalliin, maka ucapkanlah amin.’.”</em></p>
<p>(Ibnu Utsaimin –<em>rahimahullah</em>-)</p>
<p>Diterjemahkan dari:<br />
<em>Fatawa Tata’allaqu Bi Syarhi Ba’dhil Ahadits</em>,<br />
Penyusun Dakhilullah bin Bakhit,<br />
Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah<br />
Cet ke-1 1422 H.<br />
Halaman 19-20</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/kapan-membaca-amin.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suami Terjerat LDII (Konsultasi)</title>
		<link>http://abumushlih.com/suami-terjerat-ldii-konsultasi.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/suami-terjerat-ldii-konsultasi.html/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 23:52:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Aliran]]></category>
		<category><![CDATA[Bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[Firqoh]]></category>
		<category><![CDATA[Harokah]]></category>
		<category><![CDATA[Hizbiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Imam]]></category>
		<category><![CDATA[Islam Jama'ah]]></category>
		<category><![CDATA[Jama'ah]]></category>
		<category><![CDATA[LDII]]></category>
		<category><![CDATA[Lemkari]]></category>
		<category><![CDATA[Manqul]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=1826</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: al-Ustadz Abu Saad, MA -hafizhahullah- Tanya: Ustadz, perkenalkan saya adalah seorang istri dari seorang pria yang menjadi anggota kelompok LDII. Dulu pun saya termasuk anggota. Kini saya bingung dengan posisi saya, karena dalam keyakinan LDII kelompok diluarnya adalah kafir. &#8230; <a href="http://abumushlih.com/suami-terjerat-ldii-konsultasi.html/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fsuami-terjerat-ldii-konsultasi.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fsuami-terjerat-ldii-konsultasi.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<div>
<p><strong>Oleh: al-Ustadz Abu Saad, MA </strong><em>-hafizhahullah-</em><strong><br />
</strong></p>
<p><!-- 		@page { margin: 2cm } 		P { margin-bottom: 0.21cm; text-align: justify } 		P.western { font-family: "Bookman Old Style", serif; font-size: 10pt; font-weight: light } --><strong>Tanya:</strong></p>
<p>Ustadz, perkenalkan saya adalah seorang istri dari seorang pria yang  menjadi anggota kelompok LDII. Dulu pun saya termasuk anggota. Kini saya  bingung dengan posisi saya, karena dalam keyakinan LDII kelompok  diluarnya adalah kafir.</p>
<p><span id="more-1826"></span><strong></strong></p>
<p>Dalam kesendirian saya di tengah perkampungan  komunitas LDII saya  khawatir akan terseret lagi. Untuk itu saya mohon  advisnya. <em>Jazakallahu  khairan.</em> (Akhwat , Yogyakarta)</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Sebelum saya menjawab pertanyaan ukhti,  sebaiknya kita runut terlebih dahulu beberapa penyimpangan kelompok yang  disebut Islam jama’ah atau LDII. Semoga juga bermanfaat bagi  saudara-saudara kaum Muslimin yang lainnya:</p>
<p><strong>A.</strong> Sikap mereka terhadap kaum Muslimin diluar  jama’ah mereka. Orang Islam diluar kelompok mereka dianggap kafir. Dalil  mereka adalah:</p>
<p>“<em>Mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun, mengabarkan kepada kami  Baqiyah, mengabarkan kepadaku Shafwan bin Rustum dari Abdur-Rahman bin  Maisarah dari Tamim al-Dari, ia berkata; ‘Di zaman Umar kebanyakan orang  berlomba-lomba dalam meninggikan bangunan rumah. Berkatalah Umar;  ‘Wahai golongan Arab! Ingatlah tanah..tanah! <strong>Sesungguhnya tidak ada  Islam tanpa jama’ah (persatuan) dan tidak ada jama’ah tanpa Imarah  (kepemimpinan) dan tidak ada Imarah/kepemimpinan tanpa ketaatan  (kepatuhan)</strong>. Barangsiapa yang dijadikan pemimpin oleh kaumnya karena  ilmunya/pemahamannya maka akan menjadi kehidupan bagi dirinya sendiri  dan juga bagi mereka, dan barangsiapa yang dijadikan pemimpin oleh  kaumnya tanpa memiliki ilmu/pemahaman, maka akan menjadi kebinasaan bagi  dirinya dan juga bagi mereka.”</em>”</p>
<p>Ucapan Umar bin Khatthab <em>radhiyallahu ‘anhu</em> tersebut bila  ditinjau dari segi ilmu hadits (maka) <em>sanad</em>-nya lemah, dengan  dua sebab:</p>
<ol>
<li>Shafwan bin Rustum adalah <em>majhul</em> (tidak diketahui  kredibilitasnya). Hal ini dinyatakan oleh 	al-Dzahabi dalam kitabnya <em>Lisanul  Mizan</em> 3/191, dan disetujui 	oleh <em>al-Hafizh</em> Ibnu Hajar  dalam kitab <em>Mizanul-I’itidal</em> 3/433.</li>
<li><em>Inqitha’</em> antara Abdur-Rahman bin 	Maisarah dengan sahabat  Tamim ad-Dari yang meriwayatkan ucapan 	sahabat Umar bin Khatthab ini.</li>
</ol>
<p>Seandainya hadits itu shahih, justru ucapan Umar ini menjadi <em>hujjah</em> (alasan) atas (argumentasi yang melemahkan / mengoreksi) orang-orang  LDII yang telah mem-<em>bai’at</em> <strong>orang yang tidak berilmu</strong>, bahkan  banyak salah paham atau bahkan sengaja salah paham. <em>La haula wala  quwwata illa billah.</em></p>
<p>Oleh Nur Hasan Ubaidah, pendiri embrio LDII, (hadits ini) ditafsirkan  secara terbalik; “<em>Jika tidak taat kepada amir, maka lepas  bai’atnya, jika lepas bai’atnya, maka tidak punya amir, kalau tidak  punya amir, maka bukan jama’ah, jika bukan jama’ah, maka bukan Islam,  kalau bukan Islam, apa namanya kalau tidak kafir.</em>”</p>
<p>Bahkan kalau bicara tentang pentingnya jama’ah, mereka mengatakan; “<em>Saudara-saudara  sekalian, <strong>kalau diantara saudara ada yang punya pikiran, ada yang punya  sangkaan bahwa diluar kita (diluar jama’ah Ubaidah) masih ada yang  masuk Surga tanpa mengikuti kita, maka sebelum berdiri, saudara sudah  faroqol-jama’ah (memisahkan diri dari jama’ah), sudah kafir</strong>, dia harus  tobat dan bai’at kembali, jika tidak, maka dia akan masuk neraka  selama-lamanya.</em>”</p>
<p>Itulah bukti kebohongannya yang amat dahsyat, hingga mengkafirkan  hanya berlandaskan <em>manqul</em> bikinan dan dikuatkan dengan ucapan  Umar yang dari sisi <em>sanad</em>-nya <em>dha’if</em>, padahal hadits  ini tidak bisa dijadikan dalil apalagi untuk mengkafirkan orang. <strong>Dari  sinilah mereka memiliki keyakinan yang menyimpang dan menyesatkan  terhadap orang-orang di luar jama’ah mereka, di antaranya:</strong></p>
<ul>
<li>Orang Islam diluar kelompok mereka dianggap najis, meski orangtua  sendiri pun. Kalau ada orang diluar kelompok shalat di masjid mereka,  bekas shalat orang tersebut harus dicuci kembali. Kalau ada orang diluar  kelompok bertamu, bekas tempat duduk tamu tersebut harus dicuci karena  najis. Pakaian mereka yang dijemur dan diangkat oleh orangtua mereka  yang bukan kelompoknya harus dicuci kembali karena dianggap terkena  najis.</li>
<li>Wajib <em>bai’at</em> dan taat pada <em>amir</em>/imam 	mereka.</li>
<li>Mati dalam keadaan belum di-<em>bai’at</em> oleh imam/<em>amir</em>,  dianggap mati jahiliyah.</li>
<li>Haram memberikan daging qurban atau zakat 	fithri kepada orang  diluar kelompok.</li>
<li>Harta benda diluar kelompok halal untuk 	diambil walau dengan cara  apapun (asal tidak tertangkap saja).</li>
<li>Haram shalat di belakang orang yang bukan 	kelompok mereka, kalaupun  ikut shalat tidak usah berwudhu karena <em>toh</em> shalatnya harus  diulangi.</li>
<li>Haram kawin dengan orang di luar kelompok 	mereka.</li>
</ul>
<p><strong>B. Sistem <em>manqul</em></strong></p>
<p>LDII memiliki sistem <em>manqul</em>. <em>Manqul</em> menurut Ubaidah  Lubis adalah; “<em>Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru;  telinga harus mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat.  Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Murid tidak dibenarkan  mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun menguasai ilmu  tersebut, kecuali telah mendapat ijazah dari guru, baru boleh  mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu.</em>”</p>
<p>Di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya <em>manqul</em> hanyalah Nur Hasan Ubaidah Lubis. Hal ini bertentangan dengan ajaran  nabi Muhammad <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang memerintahkan  agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memeliharanya,  kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah memberikan  ijazah kepada para Sahabat <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>.</p>
<p>“<em>Semoga Allah membaguskan orang yang mendengarkan ucapan lalu  menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang didengar.</em>”  (Syafi’i dan Baihaqi)</p>
<p>Dalam hadist ini Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mendoakan orang yang menyampaikan sabdanya kepada orang lain seperti  yang didengarnya. Adapun cara atau alat yang dipakai untuk mempelajari  dan menyampaikan hadits-haditsnya tidaklah ditentukan. Jadi bisa  disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, audio, video, dan lain-lain.</p>
<p>Ajaran <em>manqul</em> Nur Hasan ini terlalu mengada-ada. Tujuannya  membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain,  sehingga sangat tergantung dan terikat dengan apa yang digariskan oleh <em>amir</em>-nya.  Padahal Allah  <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> menghargai hamba-hamba-Nya  yang mau mendengar ucapan, lalu menyeleksinya mana yang lebih baik untuk  diikutinya.</p>
<p>“<em>Berilah kabar gembira kepada hamba-hamba-Ku yang mendengar  perkataan lalu mengikuti apa yang diberi Allah petunjuk, dan mereka  itulah orang yang mempunyai akal.</em>” (QS. az-Zumar : 17-18)</p>
<p><strong>C.</strong> Dosa-dosa bisa ditebus lewat sang <em>amir</em>/imam,  besar tebusan tergantung dari besarnya dosa yang diperbuat yang (mana  tebusan ini) ditentukan oleh <em>amir</em>/imam.</p>
<p><strong>D.</strong> Wajib membayar infak 10% dari penghasilan per  bulan, sedekah, dan zakat kepada <em>amir</em>/imam. Haram <strong>membayarkannya  pada pihak lain.</strong></p>
<p>E. Harta, uang, infaq, sedekah yang sudah diberikan kepada <em>amir</em>/imam  tidak boleh ditanyakan kembali catatannya atau digunakan untuk apa  saja. Sebab kalau menanyakan kembali harta, zakat, infak dan sedekah  yang pernah dikeluarkan dianggap sama dengan menelan kembali ludah yang  sudah dikeluarkan.</p>
<p><strong>F.</strong> Kesimpulan.</p>
<p>LDII adalah nama lain dari kelompok yang menamakan diri sebagai <em>Darul-Hadits</em>,  Islam Jama’ah, atau Lemkari yang didirikan oleh Madigol alias Nur Hasan  Ubaidah Lubis (Luar Biasa). Setelah Madigol meninggal pada hari Sabtu  tanggal 12 Maret 1982, tahta kerajaan LDII diwarisi oleh putranya yang  tertua yaitu Abduzh-Zhahir Nur Hasan sebagai imam/<em>amir</em> dan di-<em>bai’at</em> di hadapan jenazah mendiang ayahnya sebelum dikuburkan dengan  disaksikan seluruh <em>amir</em>/imam daerah. Hasyim Rifa’i yang pernah  ditugaskan oleh pihak IJ (Islam Jama’ah) untuk keliling ke berbagai  wilayah di dalam dan di luar negeri menyebutkan bukti-bukti bahwa mereka  menganggap golongan selain IJ/LEMKARI/LDII adalah kafir.</p>
<ol>
<li>Mereka menganggap orang Islam di luar 	golongan adalah ahli kitab,  sedang yang lain kafir.</li>
<li>Dalam menanamkan keyakinan pada murid-murid 	mereka mengatakan:
<ol>
<li>Kalau saudara-saudara mengira di luar kita 		masih ada orang yang  bisa masuk surga maka sebelum berdiri, saudara 		sudah kafir (<em>faroqol-jama’ah</em>/memisahkan  diri dari jama’ah), 		sudah murtad harus tobat dan di-<em>bai’at</em> kembali.</li>
<li>Orang keluar dari jama’ah kok masih ngaji, shalat dan puasa, itu  lebih bodoh daripada orang kafir, sebab orang-orang kafir tahu kalau  akan masuk neraka, maka mereka hidup bebas.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Pengunggulan kelompok sendiri dan memastikan Muslimin selain  kelompoknya masuk neraka seperti itu jelas sifat Iblis yang telah  dijabarkan al-Qur’an yang telah menipu Adam dan Hawa. Sedang rangkaian  kerjanya, bisa dilihat bahwa mereka sangat berat menghadapi orang alim  agama, sebagaimana setan pun berat menghadapi orang alim agama.</p>
<p>Itulah kenyataan yang dikemukakan oleh Hasyim Rifa’i dan para  petinggi Islam Jama’ah/LEMKARI/LDII yang telah keluar dari kungkungan  aliran yang pernah dilarang tersebut.</p>
<p>Kalau setan yang dinyatakan Allah sebagai musuh manusia itu telah  mengajari manusia untuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang  halal alias mengadakan syari’at, IJ/LEMKARI/LDII pun begitu. Sang <em>amir</em> mewajibkan pengikutnya setor penghasilan masing-masing 10% (<em>usyur</em>)  untuk <em>amir</em> tanpa boleh menanyakan untuk apa.</p>
<p>Lebih parah lagi dari penuturan para mantan anggota Islam Jama’ah  diketahui bahwa sang <em>amir</em> <strong>menjamin anggota jama’ah masuk surga</strong>.  Padahal hanya Dajjal-lah yang berani membuat pernyataan sedahsyat itu.  Akhlak Nabi Muhammad <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sama sekali  tidak tercermin dalam tingkah laku <em>amir</em> pendiri IJ. Riwayat  hidupnya penuh <strong>mistik dan perdukunan</strong>, melarikan perempuan, menceraikan  tiga belas istrinya –menurut penelitian Litbang Depag RI– memungut upeti  10% dari masing-masing jama’ah dengan sertifikat atas nama pribadi,  diketahui pula bahwa dia punya ilmu pelet untuk menggaet wanita, baik  yang lajang maupun berstatus istri orang.</p>
<p>Terhadap Allah mereka berani membuat syari’at sendiri (seperti  mewajibkan jama’ahnya setor sepuluh persen penghasilan kepadanya),  terhadap Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> (dia)  menyelisihi akhlak Beliau namun mengklaim dirinya sebagai <em>amir</em> yang harus ditaati jama’ah, kepada para ulama ia mencaci–maki dengan  amat keji dan kotor, dan kepada umat Islam ia menajiskan dan  mengkafirkan, serta memvonis masuk neraka. Sedang kepada wanita ia amat  berhasrat, hingga dengan ilmu-ilmu yang dilarang Allah, yakni sihir  pelet pun ditempuh.</p>
<p>Itulah jenis kemunafikan dan kesesatan yang nyata, yang dia sebarkan  sejak tahun 1941, dan <em>alhamdulillah</em> telah dilarang oleh  Kejaksaan Agung tahun 1971. Namun dengan liciknya ia bersama pengikutnya  berganti–ganti nama dan bernaung di bawah Golkar, maka kesesatan itu  justru lebih mekar dan melembaga sampai kini ke desa–desa hampir seluruh  wilayah Indonesia bahkan ke negara–negara lain dengan nama LDII.  Begitulah berbagai penyimpangan dalam kelompok tersebut. Memang beberapa  waktu terakhir mereka kelihatan mulai membuka diri terhadap kaum  Muslimin lainnya. Tetapi hakikatnya keyakinan-keyakinan tersebut masih  ada pada diri mereka dan mereka sembunyikan untuk mengelabui orang-orang  diluar kelompok mereka.</p>
<p>Nasehat saya kepada <em>ukhti</em> penanya, <strong>yang pertama</strong> memohon kepada Allah untuk memberikan hidayah kebenaran kepada suaminya  dan orang-orang yang tertipu dengan jama’ah ini dan mengembalikannya  kepada jalan kebenaran.</p>
<p><strong>Yang kedua</strong>, untuk selalu dan tidak letih-letihnya  memberikan nasehat kepada suaminya dengan cara yang hikmah dan kalau  harus berdiskusi atau berdebat, maka dengan cara dan jalan yang terbaik,  baik dengan dalil-dalil dari al-Qur’an ataupun as-Sunnah atau dengan  logika yang tepat dan bisa diterima oleh akal sehat.</p>
<p><strong>Yang ketiga</strong>, berkhidmatlah kepada suami dengan  sepenuh hati, tampakkan kepadanya akhlak yang mulia, patuhlah kepadanya  dalam perkara-perkara yang <em>ma’ruf</em> adapun bila ia mengajak pada  perkara maksiat atau penyimpangan maka tidak ada ketaatan kepada makhluk  dalam maksiat kepada Allah, dan jagalah keharmonisan rumah tanggamu  dengan berbuat <em>ihsan</em> kepadanya dan jangan meminta cerai  kepadanya karena ini akan membuka pintu setan untuk menghancurkan rumah  tanggamu.</p>
<p><strong>Yang terakhir</strong>, belajar dan belajarlah ilmu yang  bermanfaat yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai dengan  yang dipahami generasi yang terbaik dari umat ini, yaitu para sahabat  dan para Imam yang mulia dari kalangan ulama umat ini. Dengan ini semua,  dirimu akan terjaga dari berbagai fitnah dan <em>syubhat</em> yang ada  di sekitarmu, sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah <em>Ta’ala</em>.<em> Wallahu Waliyyut-Taufiq.</em></p>
<p>Sumber : <strong>Majalah Fatawa</strong>, volume III, nomor 11,  Nopember 2007 M/Dzulqa’dah 1428 H, halaman 52-54.</p>
<p>Dinukil dari: <a href="http://ibnuramadan.wordpress.com" target="_blank">http://ibnuramadan.wordpress.com</a></p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/suami-terjerat-ldii-konsultasi.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>16</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kumpulan Fatwa Syaikh as-Sa&#8217;di (download)</title>
		<link>http://abumushlih.com/kumpulan-fatwa-syaikh-as-sadi-download.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/kumpulan-fatwa-syaikh-as-sadi-download.html/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Jan 2010 01:59:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Kitab]]></category>
		<category><![CDATA[Ahlus Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Download Kitab]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Salaf]]></category>
		<category><![CDATA[Syaikh as-Sa'di]]></category>
		<category><![CDATA[Ulama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=1413</guid>
		<description><![CDATA[Bismillah, berikut ini link halaman download kumpulan fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa&#8217;di rahimahullah -penulis kitab tafsir Taisir al-Karim ar-Rahman, guru dari Syaikh al-Utsaimin-. Bagi para penuntut ilmu yang ingin menelaah fatwa-fatwa beliau silahkan mendownload di halam tersebut. Semoga bermanfaat. &#8230; <a href="http://abumushlih.com/kumpulan-fatwa-syaikh-as-sadi-download.html/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fkumpulan-fatwa-syaikh-as-sadi-download.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fkumpulan-fatwa-syaikh-as-sadi-download.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Bismillah, berikut ini link halaman download kumpulan fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa&#8217;di <em>rahimahullah</em> -penulis kitab tafsir <em>Taisir al-Karim ar-Rahman</em>, guru dari Syaikh al-Utsaimin-. Bagi para penuntut ilmu yang ingin menelaah fatwa-fatwa beliau silahkan mendownload di halam tersebut. Semoga bermanfaat.</p>
<p><span id="more-1413"></span><a href="http://www.islamhouse.com/p/205547" target="_blank">http://www.islamhouse.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/kumpulan-fatwa-syaikh-as-sadi-download.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Takbiran (Takbir Jama&#039;i)</title>
		<link>http://abumushlih.com/hukum-takbiran-takbir-jamai.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/hukum-takbiran-takbir-jamai.html/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2009 13:56:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Amalan]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Iedul Fitri]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Takbiran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=1074</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah Saya telah menelaah apa yang disebarkan oleh Fadhilah Al-Akh Syaikh Ahmad bin Muhammad Jamal –semoga Allah menujukannya kepada yang diridhai-Nya. Yaitu yang dimuat di sebagian Koran lokal, tentang penilaiannya yang menganggap &#8230; <a href="http://abumushlih.com/hukum-takbiran-takbir-jamai.html/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fhukum-takbiran-takbir-jamai.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fhukum-takbiran-takbir-jamai.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Oleh<br />
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah</p>
<p>Saya telah menelaah apa yang disebarkan oleh Fadhilah Al-Akh Syaikh Ahmad bin Muhammad Jamal –semoga Allah menujukannya kepada yang diridhai-Nya. Yaitu yang dimuat di sebagian Koran lokal, tentang penilaiannya yang menganggap aneh pelarangan takbir jama’i di masjid-masjid sebelum shalat Ied, dengan anggapan bahwa amalan ini merupakan bid’ah yang wajib dilarang. Syaikh Ahmad dalam makalahnya tersebut berusaha untuk memberikan dalil, bahwa takbir jama’i bukan bid’ah dan tidak boleh dilarang. Dan pandangannya ini di dukung oleh sebagian penulis lain.</p>
<p><span id="more-1076"></span></p>
<p>Karena khawatir persoalan ini menjadi kabur bagi orang yang tidak mengetahui hakikat masalahnya, maka saya ingin menjelaskannya. Bahwasanya hukum asal takbir pada malam Ied, sebelum shalat Iedul Fithri, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan pada hari-hari tasyriq merupakan amalan yang di syariatkan pada waktu-waktu yang utama ini. Pada amalan tersebut terdapat keutamaan yang banyak, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang takbir Iedul Fithri.</p>
<p>“Artinya : Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu dan agar kamu bersyukur” [Al-Baqarah : 185]</p>
<p>Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan pada hari-hari tasyriq.</p>
<p>“Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang dimaklumkan (ditentukan) atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak” [Al-Hajj : 28]</p>
<p>Dan firman Allah Azza wa Jalla.</p>
<p>“Artinya : Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang ma’dudat (yang berbilang)” [Al-Baqarah: 203]</p>
<p>Diantara dzikir yang masyru pada hari-hari yang ma’lumat (ditentukan) dan hari-hari yang ma’dudat (yang berbilang) ini ialah takbir muthlaq dan takbir muqayyad, sesuai yang ada dalam sunnah muthahharah dan pengamalan salaf.</p>
<p>Dan sifat takbir yang masyru, ialah setiap muslim bertakbir dan mengeraskan suaranya sehingga orang-orang mendengarkan takbirnya, lalu merekapun mencontohnya dan ia mengingatkan mereka dengan takbir.</p>
<p>Adapun takbir jama’i yang mubtada’ (yang bid’ah), ialah adanya sekelompok jama’ah –dua orang atau lebih banyak- mengangkat suara semuanya. Mereka memulai bersama-sama dan berakhir bersama-sama dengan satu suara serta dengan cara khusus.</p>
<p>Amalan ini tidak mempunyai dasar serta tidak ada dalilnya. Hal seperti itu merupakan bid’ah dalam cara bertakbir. Allah tidak menurunkan dalil keterangan untuknya. Maka, barangsiapa yang mengingkari cara takbir yang seperti ini, berarti dia berpihak kepada yang haq, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p>“Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami, maka amalan itu ditolak”.</p>
<p>Maksudnya : Tertolak dan tidak masyru</p>
<p>Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam</p>
<p>“Artinya : Waspadalah terhadap segala urusan yang diada-adakan, karena semua yang diada-adakan adalah bid’ah dan semua bid’ah sesat”.</p>
<p>Dan takbir jama’i diada-adakan, maka amalan ini bid’ah. Amalan manusia jika menyalahi syari’at, maka wajib diingkari. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah. Yaitu ibadah itu tidak disyariatkan, kecuali yang tercakup dalam dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Adapun perkataan dan pendapat manusia, maka tidak ada nilai hujjahnya jika menyalahi dalil-dalil syar’i. Begitu juga al-mashlahah al-mursalah, ibadah tidak bisa ada dengan berpatokan padanya. Karena ibadah hanya ditetapkan dengan nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’ yang qath’i.</p>
<p>Yang disyariatkan ialah setiap muslin bertakbir sesuai dengan cara yang masyru, yang sah berdasarkan dalil-dalil syar’i. Yaitu dengan cara sendiri-sendiri (masing-masing).</p>
<p>Takbir jama’i telah diingkari. Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Mufti Saudi rahimahullah telah melarang takbir jama’i. Beliau telah mengeluarkan fatwa larangan ini. Dan telah keluar dari saya sendiri lebih dari satu fatwa larangan takbir jama’i. Dan telah keluar fatwa larangan takbir jama’i dari Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa.</p>
<p>Syaikh Hammud bin Abdillah At-Tuwaijiri rahimahullah telah menyusun risalah yang sangat bagus tentang pengingkaran takbir jama’i dan pelarangannya risalah ini sudah dicetak dan tersebar. Dalam risalah itu terdapat dalil-dalil pelarangan takbir jama’i yang memadai serta memuaskan, Alhamdulillah</p>
<p>Adapun yang dijadikan hujjah oleh Syaikh Ahmad, yaitu perbuatan Umar Radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang di Mina, maka tidak ada hujjah-nya. Karena amalan Umar Radhiyallahu ‘anhu dan amalan orang-orang di Mina bukan termasuk takbir jama’i, tetapi itu merupakan takbir yang masyru’. Yaitu karena Umar Radhiyallahu ‘anhu mengeraskan suaranya dengan takbir untuk mengamalkan sunah, dan untuk mengingatkan orang-orang terhadap sunnah ini, sehingga merekapun ikut bertakbir. Setiap orang bertakbir menurut keadaannya, dan tidak ada kebersamaan antara mereka dengan Umar Radhiyallahu ‘anhu untuk mengeraskan suara takbir dengan satu suara dari awal sampai akhir takbir seperti halnya cara orang-orang yang melakukan takbir jama’i pada zaman sekarang ini. Begitulah semua cara takbir yang diriwayatkan dari As-Salaf Ash-Shalih rahimahullah dalam semua takbir, seperti cara yang disyari’atkan. Barangsiapa yang mempunyai anggapan yang menyalahi cara tadi, maka ia wajib mendatangkan dalil.</p>
<p>Seperti itu juga hukum nida (panggilan/himbauan) untuk shalat Ied, shalat tarawih, qiyamullail atau witir. Semuanya bid’ah dan tidak ada asal (dalil)nya.</p>
<p>Dan telah sah dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shalat Ied tanpa ada adzan dan tanpa iqamat. Sepengetahuan kami tidak ada ahlul ilmi yang mengatakan adanya nida (panggilan/himbauan) tertentu, sehingga ia wajib menunjukkan dalil. Dan hukum asalnya adalah “tidak ada”. Maka, seseorang tidak boleh mensyariatkan suatu ibadah berupa perkataan atau perbuatan, kecuali dengan dalil dari Kitab Al-Aziz atau dari As-Sunnah yang shahih, atau ijma ahlul ilmi –seperti yang sudah disebutkan. Karena umumnya dalil-dalil syar’i melarang bid’ah-bid’ah, serta memerintahkan untuk mewaspadainya. Diantaranya firman Allah.</p>
<p>“Artinya : Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dien yang tidak diizinkan oleh Allah?” [As-Syura : 21]</p>
<p>Termasuk diantara dalil-dalil ini ialah kedua hadits yang disebutkan tadi, termasuk sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam</p>
<p>“Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami, maka amalan itu ditolak”.</p>
<p>Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah Jum’at.</p>
<p>“Artinya : Amma ba’du. Maka sesungguhnya sebaik-baik hadits adalah kitab Allah. Sebaik-baik ajaran adalah ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sesungguhnya sejahat-jahat urusan ialah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sest”</p>
<p>Hadits-hadits serta atsar-atsar yang semakna dengan ini banyak.</p>
<p>Kepada Allah semata (kita) memohon, agar Dia menunjukkan kepada kami dan Syaikh Ahmad serta semua ikhwan kita untuk memahami dienNya. Serta tetap berpegang padanya. Dan semoga Dia mejadikan kita semua termasuk ke dalam golongan du’at yang menyerukan ajaran Allah dan membela kebenaran. Dan supaya Dia melindungi kita serta semua kaum muslimin dari segala sesuatu yang menyalahi syariatNya. Sesungguhnya Dia Maha Baik, lagi Maha Mulia.</p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.almanhaj.or.id/content/2012/slash/0" target="_blank">almanhaj.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/hukum-takbiran-takbir-jamai.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Zakat Fitri Dengan Uang</title>
		<link>http://abumushlih.com/zakat-fitri-dengan-uang.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/zakat-fitri-dengan-uang.html/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2009 22:42:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Sedekah]]></category>
		<category><![CDATA[Iedul Fitri]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat dengan Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat Fitrah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=1071</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Ustadz Ammi Nur Ba&#8217;its, S.T. hafizhahullah Masalah ini termasuk di antara kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat. Sebagian melarang &#8230; <a href="http://abumushlih.com/zakat-fitri-dengan-uang.html/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fzakat-fitri-dengan-uang.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fzakat-fitri-dengan-uang.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Oleh: Ustadz Ammi Nur Ba&#8217;its, S.T. hafizhahullah</p>
<p>Masalah ini termasuk di antara kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat.</p>
<p><span id="more-1071"></span></p>
<p>Sebagian melarang pembayaran zakat menggunakan uang secara mutlak, sebagian membolehkan dengan bersyarat, dan sebagian membolehkan tanpa syarat. Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam. Umumnya pemilihan pendapat yang paling kuat menurut mereka, lebih banyak didasari logika sederhana dan jauh dari ketundukan terhadap dalil. Jauhnya seseorang dari ilmu agama menyebabkan dirinya begitu mudah mengambil keputusan dalam peribadatan yang mereka lakukan. Seringnya orang terjerumus ke dalam qiyas (analogi) padahal sudah ada dalil yang tegas.</p>
<p>Tulisan ini bukanlah dalam rangka menghakimi dan memberi kata putus untuk perselisihan pendapat tersebut. Namun, tulisan ini tidak lebih dari sebatas bentuk upaya untuk mewujudkan kecemburuan terhadap sunnah Nabi dan dalam rangka menerapkan firman Allah, yang artinya:</p>
<p>“Jika kalian berselisih pendapat dalam masalah apapun maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (Qs. An Nisa’: 59)</p>
<p>Allah menegaskan bahwa siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah dan hari kiamat maka setiap ada masalah dia wajib mengembalikan permasalahan tersebut kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Siapa yang tidak bersikap demikian berarti ada masalah terhadap imannya kepada Allah dan hari akhir.</p>
<p>Pada kajian ini, terlebih dahulu akan disebutkan peraselisihan pendapat ulama, kemudian ditarjih (dipilih pendapat yang lebih kuat). Pada kesempatan ini, penulis akan lebih banyak mengambil faedah dari risalah Ahkam Zakat Fitri karya Nida’ Abu Ahmad.</p>
<p><strong>Perselisihan Ulama</strong></p>
<p>Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini. Pertama membolehkan pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang, kedua melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali pada status zakat fitri. Apakah status zakat fitri itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan? Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan, tidak menggunakan benda yang diperdagangkan. Namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak. Pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.</p>
<p>Sebaliknya, jika status zakat fitri ini sebagaimana zakat badan, maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran Kaffarah untuk semua jenis pelanggaran. Dimana sebab adanya Kaffarah  ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan dan bukan kewajiban karena harta. Pembayaran Kaffarah harus menggunakan apa yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan. Jika seseorang membayar Kaffarah dengan selain yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar Kaffarah belum gugur dan harus diulangi. Misalnya, seseorang melakukan pelanggaran berupa hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan  tanpa alasan yang dibenarkan. Kaffarah  untuk pelanggaran ini adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dengan urutan sebagaimana yang disebutkan. Seseorang tidak boleh membayar Kaffarah dengan menyedekahkan uang seharga budak, karena tidak menemukan budak. Demikian pula, tidak boleh berpuasa tiga bulan namun putus-putus (tidak berturut-turut). Juga tidak boleh memberi uang Rp 5000; kepada 60 fakir miskin. Karena Kaffarah harus dibayarkan persis sebagaimana yang ditetapkan.</p>
<p><strong>Di manakah posisi zakat fitri?</strong></p>
<p>Sebagaimana yang dijelaskan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwasanya zakat fitri itu mengikuti prosedur Kaffarah. Karena zakat fitri adalah zakat badan dan bukan harta. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitri adalah zakat badan dan bukan harta adalah pernyataan Ibn Abbas dan Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma tentang zakat fitri:</p>
<ol>
<li> Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, …. bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. …” (HR. Al Bukhari &amp; Muslim)</li>
<li>Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa &amp; perbuatan atau ucapan jorok….” (HR. Abu Daud &amp; dihasankan Syaikh Al Albani)</li>
</ol>
<p>Dua riwayat ini menunjukkan bahwasanya zakat fitri statusnya adalah zakat badan dan bukan zakat harta. Berikut adalah beberapa alasannya:</p>
<ol>
<li> Adanya kewajiban zakat bagi anak-anak, budak, dan wanita. Padahal mereka adalah orang-orang yang umumnya tidak memiliki harta. Terutama budak, jasad dan hartanya semuanya adalah milik tuannya. Jika zakat fitri merupakan kewajiban karena harta maka tidak mungkin orang yang sama sekali tidak memiliki harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.</li>
<li>Salah satu fungsi zakat adalah penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa &amp; perbuatan atau ucapan jorok. Fungsi ini menunjukkan bahwa zakat fitri statusnya sebagaimana Kaffarah untuk kekurangan puasa seseorang.</li>
</ol>
<p><strong>Apa konsekuensi hukum jika zakat fitri statusnya sebagaimana Kaffarah?</strong></p>
<p>Ada dua konsekuensi hukum ketika status zakat fitri itu sebagaimana Kaffarah:</p>
<ol>
<li> Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.</li>
<li>Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. Sehingga tidak boleh diberikan kepada amil, muallaf, budak, masjid dan golongan yang lainnya. (lih. Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam 25/73)</li>
</ol>
<p>Sebagai tambahan wacana berikut kami sebutkan perselisihan ulama dalam masalah ini:</p>
<p><strong>Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang</strong></p>
<p>Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan Al Bashri, Atha’, Ats Tsauri, dan Abu Hanifah.</p>
<p>Diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri bahwasanya beliau mengatakan: “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”</p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Ishaq, beliau mengatakan: “Aku menjumpai mereka (Al Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka menunaikan zakat Ramadhan  (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”</p>
<p>Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwasanya beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).</p>
<p><strong>Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri dengan uang</strong></p>
<p>Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang.  Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam As Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan Imam Malik &amp; Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah membayar zakat fitri mengunakan mata uang. Berikut nukilan perkataan mereka:</p>
<p><em>Perkataan Imam Malik</em><br />
Imam Malik mengatakan: “Tidak sah seseorang yang membayar zakat fitri dengan mata uang apapun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al Mudawwanah Syahnun)</p>
<p>Imam Malik juga mengatakan: “Wajib menunaikan zakat fitri satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad Din Al Khas)</p>
<p><em>Perkataan Imam Asy Syafi’i</em><br />
Imam Asy Syafi’i mengatakan: “Wajib dalam zakat fitri dengan satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad Din Al Khas)</p>
<p><em>Perkataan Imam Ahmad</em><br />
Al Khiraqi mengatakan: “Siapa yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al Mughni Ibn Qudamah)</p>
<p>Abu Daud mengatakan: “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham, beliau menjawab: “Aku khawatir zakatnya tidak diterima, karena menyelisihi sunnah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad, dinukil dalam Al Mughni 2/671).</p>
<p>Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku: “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang berkomentar kepada Imam Ahmad: “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan: “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum.” Allah juga berfirman: “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.” Ada beberapa orang yang menolak sunnah dan mengatakan: fulan ini berkata demikian, fulan itu berkata demikian.” (Al Mughni Ibn Qudamah 2/671)</p>
<p>Dlahir madzhab Imam Ahmad bahwasanya beliau berpendapat tidak sah-nya membayar zakat fitri dengan nilai mata uang.</p>
<p>Beberapa perkataan ulama lainnya:</p>
<p>- Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengatakan: “Allah mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana Allah mewajibkan pembayaran Kaffarah  dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)</p>
<p>- Taqiyuddin Al Husaini As Syafi’i, Penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fiqh madzhab Syafi’i) mengatakan: “Syarat sah-nya pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan). Tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar 1/195)</p>
<p>- An Nawawi mengatakan: “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat tidak boleh membayar zakat fitri menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al Majmu’)</p>
<p>- An Nawawi mengatakan: “Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut madzhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad dan Ibnul Mundzir.” (Al Majmu’)</p>
<p>- As Syaerazi As Syafi’i mengatakan: “Tidak boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat. Karena kebenaran adalah milik Allah. Dan Allah telah mengkaitkan zakat sebagaimana yang Dia tegaskan (dalam firmannya), maka tidak boleh mengganti hal itu dengan selainnya. Sebagaimana berqurban, ketika Allah kaitkan hal ini dengan binatang ternak maka tidak boleh menggantinya dengan selain binatang ternak.” (Al Majmu’)</p>
<p>- Ibn Hazm mengatakan: “Tidak boleh menggunakan uang yang senilai (dengan zakat) sama sekali. Juga, tidak boleh mengeluarkan satu sha’ campuran dari beberapa bahan makanan, sebagian gandum dan sebagian kurma. Tidak sah membayar dengan nilai mata uang sama sekali. Karena semua itu tidak diwajibkan (diajarkan) Rasulullah” (Al Muhalla bi Al Atsar 3/860)</p>
<p>- As Syaukani berpendapat tidak bolehnya menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan bahan makanan.” (As Sailul Jarar 2/86)</p>
<p>Di antara ulama abad ini yang mewajibkan membayar dengan bahan makanan adalah Syaikh Ibn Baz, Syaikh Ibn Al Utsaimin, Syaikh Abu Bakr Al Jazairi dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa zakat fitri tidak boleh dibayarkan dengan selain makanan dan tidak boleh menggantinya dengan mata uang, kecuali dalam keadaan darurat. Karena tidak terdapat riwayat bahwa Nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang. Bahkan tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa mereka membayar zakat fitri dengan mata uang. (Minhajul Muslim 251)</p>
<p><strong>Dalil-dalil masing-masing pihak</strong></p>
<p>Dalil ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang.</p>
<p>Dalil riwayat yang disampaikan adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al Hasan Al Bashri. Sebagian ulama menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dalil nash (al Qur’an, Al Hadis, atau perkataan sahabat) dalam masalah ini.</p>
<p>Istihsan (menganggap lebih baik)<br />
Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin dari pada bahan makanan.</p>
<p>Dalil dan alasan ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang.</p>
<p>Pertama, riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri harus dengan bahan makanan.</p>
<p>1. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering…” (HR. Al Bukhari &amp; Muslim)</p>
<p>2. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, ……sebagai makanan bagi orang miskin…” (HR. Abu Daud &amp; dihasankan Syaikh Al Albani)</p>
<p>3. Dari Abu Said Al Khudzri radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau stu sha’ anggur kering.” (HR. Al  Bukhari &amp; Muslim)</p>
<p>4. Abu Sa’id Al Khudzri radhiallahu ‘anhu mengatakan: “Dulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan: “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (Aqith), dan kurma.” (HR. Al Bukhari 1439)</p>
<p>5. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadhan  (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya….dst.” (HR. Al Bukhari 2311)</p>
<p>Kedua, alasan para ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang.</p>
<p>1. Zakat fitri adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya.</p>
<p>Termasuk yang telah ditetapkan dalam masalah zakat fitri adalah jenis, takaran, waktu pelaksanaan, dan tata cara pelaksanaan. Seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fitri selain jenis yang telah ditetapkan, sebagaimana tidak sah membayar zakat di luar waktu  yang ditetapkan.</p>
<p>Imam Al Haramain Al Juwaini As Syafi’i mengatakan: “Bagi Madzhab kami, sandaran yang dipahami bersama dalam masalah dalil, bahwa zakat termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Dan semua yang merupakan bentuk ibadah maka pelaksanaannya adalah mengikuti perintah Allah.” Kemudian beliau membuat permisalan: “Andaikan ada orang yang mengatakan kepada utusannya (wakilnya): “‘Beli pakaian!’ sementara utusan ini tahu bahwa tujuan majikannya adalah berdagang, kemudian utusan ini melihat ada barang yang lebih manfaat bagi majikannya (dari pada pakaian), maka sang utusan ini tidak berhak menyelisihi perintah majikannya. Meskipun dia melihat hal itu lebih manfaat dari pada apa yang diperintahkan. (jika dalam masalah semacam ini saja wajib ditunaikan sebagaimana amanah yang diberikan, pen.) maka apa yang Allah wajibkan melalui perintahNya lebih layak untuk diikuti.”</p>
<p>Harta yang ada di tangan kita semuanya adalah harta Allah. Posisi manusia hanyalah sebagaimana wakil. Sementara wakil tidak berhak untuk bertindak diluar yang diperintahkan. Jika Allah memerintahkan kita untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun kita selaku wakil justru memberikan selain makanan, maka sikap ini termasuk di antara bentuk pelanggaran yang layak untuk mendapatkan hukuman. Dalam masalah ibadah, termasuk zakat, selayaknya kita kembalikan sepenuhnya kepada aturan Allah. Jangan sekali-sekali melibatkan campur tangan akal dalam masalah ibadah. Karena kewajiban kita adalah taat sepenuhnya.</p>
<p>Oleh karena itu, membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan RasulNya. Dan sebagaimana telah diketahui bersama, menunaikan ibadah yang tidak sesuai dengan tuntunan Allah dan RasulNya adalah ibadah yang tertolak.</p>
<p>2. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.</p>
<p>Namun yang beliau praktekan bersama para sahabat adalah membayarkan zakat fitri menggunakan bahan makanan dan bukan menggunakan dinar atau dirham. Padahal beliau adalah orang yang paling paham akan kebutuhan umatnya, dan paling kasih sayang terhadap fakir miskin, bahkan paling kasih sayang kepada seluruh umatnya. Allah berfirman tentang beliau, yang artinya:</p>
<p>“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu,  amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (Qs. At Taubah: 128)</p>
<p>Siapakah yang lebih memahami cara untuk mewujudkan belas kasihan melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Siapakah yang lebih paham tentang kebutuhan umat yang dicintainya melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sebut saja misalnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu perasaan orang lain. Tapi, bukankah Allah maha tahu? Maka sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui wahyu Allah ta’ala adalah bukti akan kasih sayang dan ilmu Allah kepada hambaNya.</p>
<p>3. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa jenis bahan makanan, beliau tidak memberi kesimpulan: “…atau yang senilai dengan itu semua itu…” Jika dibolehkan mengganti bahan makanan dengan uang tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Karena beliau adalah orang yang sangat pemurah terhadap ilmu agama. Tidak mungkin hal itu akan beliau diamkan sementara ini adalah perkara agama yang penting.</p>
<p>Dalam masalah ini terdapat satu kaidah fiqh yang patut untuk diperhatikan:</p>
<p style="text-align:right;">السكوت في مقام البيان يفيد الحصر</p>
<p>“Tidak ada penjelasan (didiamkan) untuk masalah yang harusnya diberi keterangan menunjukkan makna pembatasan.”</p>
<p>kaidah ini disebutkan oleh Shidddiq Hasan Khan dalam Ar Raoudlah An Nadiyah. Berdasarkan kaidah ini, seringkali Ibn Hazm ketika menyebutkan sesuatu yang tidak ada dalilnya, beliau mengutip ayat Allah:</p>
<p style="text-align:right;">وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا</p>
<p>“Tidaklah Tuhanmu pernah lupa.” (Qs. Maryam: 64)</p>
<p>Maka diamnya Allah ta’ala atau diamnya Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak menyebutkan bolehnya membayar zakat menggunakan uang, tidaklah karena Allah atau RasulNya itu lupa. Maha Suci Allah dari sifat lupa. Namun ini menunjukkan bahwa hukum tersebut dibatasi dengan apa yang Allah jelaskan. Sedangkan, selain apa yang telah Allah dan RasulNya jelaskan tidak termasuk dalam ajaran yang Allah tetapkan.</p>
<p>Oleh karena itu, jika telah diketahui bahwasanya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ada dinar dan dirham, sementara beliau tidak pernah menggunakan mata uang tersebut untuk membayar zakat fitri beliau, demikian pula, beliau tidak pernah memerintahkan atau mengajarkan para sahabat untuk membayar zakat fitri dengan mata uang, maka ini menunjukkan tidak bolehnya membayar zakat fitri menggunakan mata uang. Karena mata uang untuk pembayaran zakat fitri tidak pernah dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Dan sekali lagi, Allah dan RasulNya tidaklah lupa.</p>
<p>4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa jenis bahan makanan dengan ukuran satu sha’ untuk pembayaran zakat fitri.</p>
<p>Sementara telah dipahami bersama bahwa harga masing-masing berbeda. Satu sha’ gandum jelas berbeda harganya dengan satu sha’ kurma. Demikian pula, satu sha’ anggur kering jelas berbeda harganya dengan satu sha’ keju (aqith). Padahal, jenis-jenis bahan makanan itulah yang digunakan oleh sahabat untuk membayar zakat fitri.</p>
<p>Lantas, dengan bahan makanan yang manakah yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan nilai mata uang?</p>
<p>An Nawawi mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bahan makanan yang harganya berbeda. Sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan pembayaran zakat fitri untuk semua jenis makanan sebanyak satu sha’. Maka ini menunjukkan bahwa yang dijadikan acuan adalah ukuran sha’ bahan makanan dan tidak melihat harganya.” (Syarh Muslim)</p>
<p>Ibnul Qashar mengatakan: “Menggunakan mata uang adalah satu hal yang tidak memiliki alasan. Karena harga kurma dan harga gandum itu berbeda.” (Syarh Shahih Al Bukhari Ibn Batthal)</p>
<p>Mari kita perhatikan perkataan Abu Sa’id Al Khudzri radhiallahu ‘anhu: “Dulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan: “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (HR. Al Bukhari 1439)</p>
<p>Penegasan Abu Sa’id: “Dulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam….” menunjukkan hukum dan ajaran yang disampaikan Abu Said statusnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kerena kejadian yang dilakukan para sahabat radhiallahu ‘anhu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lebih-lebih dalam masalah ibadah seperti zakat, dapat dipastikan bahwa hal itu terjadi di bawah pengawasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan persetujuan beliau. Demikian yang dijelaskan oleh Al Hafidz Ibn Hajar.</p>
<p>Kemudian Al Hafidz Ibn Hajar memberikan keterangan untuk perkataan Abu Said Al Khudzri tersebut: “Semua bahan makanan yang disebutkan dalam hadis Abu Said Al Khudzri, ketika cara membayarnya menggunakan ukuran yang sama (yaitu semuanya satu sha’, pen.), sementara harga masing-masing berbeda, ini menunjukkan bahwasanya yang menjadi prosedur zakat adalah membayarkan seukuran tersebut (satu sha’) dari bahan makanan apapun.” (Fathul Bari 3/437)</p>
<p>Ringkasnya, tidak mungkin nilai uang untuk pembayaran zakat bisa ditetapkan. Tidak ada yang bisa dijadikan sebagai ukuran standar. Karena jenis bahan makanan yang ditetapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermacam-macam, padahal harganya berbeda-beda, sementara ukurannya sama, yaitu satu sha’. Benarlah apa yang dikatakan Ibnul Qosim Al Maliki: “Masing-masing penduduk negri mengeluarkan zakatnya menggunakan bahan makanan yang umumnya digunakan. Kurma adalah bahan makanan penduduk madinah, penduduk Mesir tidak mengeluarkan zakat kecuali bur (gandum), sampai harga bur mahal kemudian bahan makanan yang umum mereka pakai menjadi sya’ir (gandum kasar), dan boleh (untuk dijadikan zakat) bagi mereka.” (Dinukil oleh Ibnu Batthal dalam Syarh Shahih Al Bukhari, yang diambil dari kitab Al Mudawwanah)</p>
<p><strong>Catatan dan kesimpulan</strong></p>
<p>Jika masih ada sebagian orang yang belum menerima sepenuhnya zakat fitri dengan makanan, karena beralasan bahwa uang itu lebih bermanfaat, maka mari kita analogikan kasus zakat fitri ini dengan kasus qurban. Apa yang bisa anda bayangkan ketika daging membludak di hampir semua daerah. Bahkan sampai ada yang busuk, atau ada yang muntah dan enek ketika melihat daging. Bukankah uang seharga daging lebih mereka butuhkan? Lebih-lebih bagi mereka yang tidak doyan daging. Akankah kita katakan: “Dibolehkan berqurban dengan uang seharga daging, sebagai antisipasi untuk orang yang tidak doyan daging?”</p>
<p>Orang yang berpendapat demikian bisa kita pastikan adalah orang yang terlalu jauh dari pemahaman agama yang benar.</p>
<p>Oleh karena itu, setelah dipahami pembayaran zakat fitri hanya dengan bahan makanan, maka <strong>kita tidak boleh menggantinya dengan mata uang selama bahan makanan masih ada</strong>. Karena terdapat kaidah dalam ilmu fiqh:</p>
<p style="text-align:right;">لا ينتقل إلى البدل إلا عند فقد المبدل عنه</p>
<p>“Tidak boleh berpindah kepada ‘pengganti’ kecuali jika yang  ‘asli’ tidak ada.”</p>
<p>Yang “asli” adalah bahan makanan (beras), sedangkan “pengganti” segala sesuatu selain beras.</p>
<p>Semoga bermanfaat…</p>
<p>***</p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id/ramadhan/zakat-fitri-menggunakan-uang.html" target="_blank">www.muslim.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/zakat-fitri-dengan-uang.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menikah atau Menuntut Ilmu?</title>
		<link>http://abumushlih.com/menikah-atau-menuntut-ilmu.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/menikah-atau-menuntut-ilmu.html/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2009 20:25:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sabar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=1042</guid>
		<description><![CDATA[Syeikh Robi’ bin Hadi Al-Madhkholi Hafizhohullah Ta’ala ditanya, “Mana yang lebih utama apakah saya mendahulukan menuntut ilmu atau menikah? Padahal saya tidak sanggup menahan diri untuk tidak menikah?”. Beliau menjawab, “Jika engkau sanggup bersabar dan menuntut ilmu, maka tuntutlah ilmu. &#8230; <a href="http://abumushlih.com/menikah-atau-menuntut-ilmu.html/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fmenikah-atau-menuntut-ilmu.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fmenikah-atau-menuntut-ilmu.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Syeikh Robi’ bin Hadi Al-Madhkholi Hafizhohullah Ta’ala ditanya, “Mana yang lebih utama apakah saya mendahulukan menuntut ilmu atau menikah? Padahal saya tidak sanggup menahan diri untuk tidak menikah?”.</p>
<p><span id="more-1042"></span></p>
<p>Beliau menjawab, “Jika engkau sanggup bersabar dan menuntut ilmu, maka tuntutlah ilmu. Maksudnya, belajarlah sebelum memimpin sebagaimana dikatakan Umar rodhiyallahu ‘anhu. Sebagian orang, menikah menghalanginya dari menuntut ilmu, apabila ia menikah ia meninggalkan ilmu dan mulai sibuk bekerja untuk dirinya.</p>
<p>Apabila dia sanggup menggabungkan di antara kedua mashlahah (menikah dan menuntut ilmu) itu adalah baik. Adapun ia berpikir untuk pergi berbuat keji dan berzina &#8211; demi Allah &#8211; menikah dan menjaga kesucian dirinya adalah lebih utama. (diterjemahkan dari : http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=213)</p>
<p>Sumber: http://abuzubair.net/?p=156</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/menikah-atau-menuntut-ilmu.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kapankah Imsak?</title>
		<link>http://abumushlih.com/kapankah-imsak.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/kapankah-imsak.html/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 20:35:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Imsak]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Sahur]]></category>
		<category><![CDATA[Subuh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=969</guid>
		<description><![CDATA[Judul Asli: Imsak, Imsak&#8230; Saatnya Berhenti Makan Penulis: Ustadz Abu Al-Jauzaa&#8217; -semoga Allah membalas kebaikannya- Begitulah yang sering kita dengar 10-15 menit sebelum adzan Shubuh berkumandang….. Tidak lupa diiringi kentongan, sirine, atau peringatan-peringatan semisal yang disuarakan lewat speaker masjid. Katanya, &#8230; <a href="http://abumushlih.com/kapankah-imsak.html/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fkapankah-imsak.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fkapankah-imsak.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Judul Asli: Imsak, Imsak&#8230; Saatnya Berhenti Makan</p>
<p>Penulis: Ustadz Abu Al-Jauzaa&#8217; -semoga Allah membalas kebaikannya-</p>
<p>Begitulah yang sering kita dengar 10-15 menit sebelum adzan Shubuh berkumandang….. Tidak lupa diiringi kentongan, sirine, atau peringatan-peringatan semisal yang disuarakan lewat speaker masjid. Katanya, jika waktu imsak telah datang kita sudah tidak diperbolehkan lagi makan dan minum karena termasuk waktu makruh – dan bahkan sebagian lain mengatakan waktu yang haram (untuk makan dan minum).</p>
<p><span id="more-969"></span></p>
<p>Di bawah ini akan disajikan tulisan ringan yang berisi beberapa hadits/atsar serta penjelasan ulama yang berkaitan dengan imsak puasa untuk mendudukkan perbuatan tersebut dalam syari’at Islam.</p>
<p style="text-align:right;">عَنْ انس بْنِ مَالِكٍ عَنْ زيْد بْن ثَابِتٍ رَضَي الله عَنْهُمَا قال: تَسَحَّرْنَا مَع رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَامَ إلى الصَّلاةِ.</p>
<p style="text-align:right;">قال أنس: قُلْتُ لِزيْدٍ : كَمْ كَانَ بَيْنَ الأذَانِ وَالسُّحُورِ؟ قال: قَدْرُ خَمْسِينَ آيةٍ .</p>
<p>Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : ”Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, kemudian kami berdiri untuk shalat. Maka saya (Anas) berkata : “Berapa lama jarak antara adzan dan makan sahur?”. Ia (Zaid) menjawab : خمسين آية(kira-kira bacaan lima puluh ayat dari Al-Qur’an)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097].</p>
<p>Yang dimaksud adzan di sini adalah iqamat.</p>
<p>Asy-Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Aali Bassam dalam Taisirul-‘Allam Syarh ‘Umdatil-Ahkaam (1/569-570 no. 177) mengatakan bahwa adzan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah iqamat. Iqamat disebut juga dengan adzan sebagaimana hadits :</p>
<p style="text-align:right;">عن عبد الله بن مغفل المزني أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : بين كل أذانين صلاة &#8211; ثلاثا &#8211; لمن شاء.</p>
<p>Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzanniy : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Diantara dua adzan ada shalat – beliau mengatakannya tiga kali – bagi siapa saja yang ingin melakukannya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 624, Muslim no. 838, Ad-Daarimiy no. 1480, dan Ibnu Hibbaan no. 1559-1561].</p>
<p>Juga, sahur yang dilakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat adalah mendekati adzan shubuh atau bahkan mendekati iqamat. Hal itu ditunjukkan oleh beberapa qarinah (keterangan) riwayat sebagai berikut :</p>
<p>1. Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :</p>
<p style="text-align:right;">إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه</p>
<p>“Jika salah seorang kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana (minumnya) ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga menunaikan keinginannya dari bejana (tersebut)” [Diriwayatkan oleh Ahmad no. 10637 dan Abu Dawud no. 2350 dengan sanad hasan; lihat Al-Jaami’ush-Shahiih 2/418-419 oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i].</p>
<p>2. Hadits maushul yang diriwayatkan dari Al-Husain bin Waqid dari Abu Umamah, ia berkata :</p>
<p style="text-align:right;">أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر قال أشربها يا رسول الله قال نعم فشربها</p>
<p>“Pernah iqamah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan Umar (bin Khaththab) radliyallaahu ‘anhu. Dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : Apakah aku boleh meminumnya?”. Beliau menjawab : “Boleh”. Maka Umar pun meminumnya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir 3/527/3017 dengan dua sanad darinya; shahih].</p>
<p>3. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Lahi’ah dari Abu Zubair, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang seseorang yang bermaksud puasa sedangkan ia masih memegang gelas untuk minum, kemudian ia mendengar adzan. Jabir menjawab :</p>
<p style="text-align:right;">كنا نتحدث أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ليشرب</p>
<p>“Kami pernah mengatakan hal seperti itu kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan beliau bersabda : ‘Hendaklah ia minum’” [Diriwayatkan oleh Ahmad 3/348 no. 14797 dan ia berkata : Telah meriwayatkan pada kami Musa, ia berkata : Telah meriwayatkan kepada kami Ibnu Lahi’ah].</p>
<p>Asy-Syaikh Al-Albani berkata : “Isnad ini tidak mengapa (dapat dipakai), jika untuk penguat. Al-Walid bin Muslim juga meriwayatkannya dari Ibnu Lahi’ah [Diriwayatkan oleh Abul-Husain Al-Kilabi dalam Nuskhah Abul-‘Abbas Thahir bin Muhammad]”.</p>
<p>Perawi-perawinya tsiqaat, para perawi Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah, karena jelek hafalannya. Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma’ (3/153) : “Diriwayatkan oleh Ahmad dan isnadnya hasan”. Berkata Syu’aib Al-Arna’uth : “Hasan lighairihi, dan sanad hadits ini adalah dla’if karena jeleknya hapalan Ibnu Lahi’ah”.</p>
<p>4. Hadits yang dikeluarkan oleh Ishaq dari Abdullah bin Mu’aqal dari Bilal, ia berkata :</p>
<p style="text-align:right;">أتيت النبي صلى الله عليه وسلم أوذنه لصلاة الفجر , و هو يريد الصيام , فدعا بإناء فشرب , ثم ناولني فشربت , ثم خرجنا إلى الصلاة</p>
<p>“Aku pernah mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk adzan shalat shubuh, padahal beliau akan berpuasa. Kemudian beliau meminta segelas air untuk minum. Setelah itu beliau mengajakku untuk minum dan kami keluar untuk shalat” [Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir no. 3018 dan 3019, Ahmad 6/12 no. 23935, dan perawi-perawinya tsiqaat, para perawi Al-Bukhari dan Muslim. Namun sanad hadits ini adalah dla’if, karena tidak diketahui penyimakan ‘Abdullah bin Ma’qil Al-Muzanniy dari Bilaal. Ada riwayat lain yang semakna dari Ja’far bin Barqan dari Syaddaad maula ‘Iyadl bin ‘Amir dari Bilal, namun ia juga lemah karena jahalah Syaddaad - sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad 6/13 no. 23947].</p>
<p>5. Muthi’ bin Rasyid meriwayatkan : Telah menceritakan kepada kami Taubah Al-Anbariy bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata :</p>
<p style="text-align:right;">قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : &#8221; أنظر من في المسجد فادعه , فدخلت &#8211; يعني &#8211; المسجد , فإذا أبو بكر و عمر فدعوتهما , فأتيته بشيء , فوضعته بين يديه , فأكل و أكلوا , ثم خرجوا , فصلى بهم رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة الغداة &#8220;</p>
<p>Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Lihatlah, siapa yang berada di masjid. Panggillah ia !”. Kemudian aku (Anas) masuk masjid dan aku dapati Abu Bakr dan ‘Umar. Kemudian aku memanggil mereka, lalu aku bawakan suatu makanan dan aku letakkan di depan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Kemudian beliau makan bersama mereka, setelah itu mereka keluar. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat bersama mereka, yaitu shalat shubuh” [Diriwayatkan oleh Al-Bazzar no. 993 dalam Kasyful-Astar dan ia berkata : “Kami tidak mengetahui Taubah menyandarkan kepada Anas kecuali hadits ini dan satu hadits lain dan tidak meriwayatkan dua hadits itu darinya – yaitu Anas - , kecuali Muthi’].</p>
<p>Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Az-Zawaid hal. 106 : “Isnad hadits ini hasan”. Asy-Syaikh Al-Albani berkata : “Al-Imam Al-Haitsami berkata seperti itu juga (seperti perkataan Al-Hafidh Ibnu Hajar) dalam Al-Majma’ (3/152)”.</p>
<p>6. Qais bin Rabi’ meriwayatkan dari Zuhair bin Abi Tsabit Al-A’maa dari Tamim bin ‘Iyaadl dari Ibnu ‘Umar ia berkata :</p>
<p style="text-align:right;">كان علقمة بن علاثة عند رسول الله صلى الله عليه وسلم , فجاء بلال يؤذنه بالصلاة , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : رويدا يا بلال ! يتسحر علقمة, وهو يتسحر برأس</p>
<p>Alqamah bin Alatsah pernah bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kemudian datanglah Bilal untuk mengumandangkan adzan. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tunggu sebentar wahai Bilal ! Alqamah sedang makan sahur. – Dan ia (‘Alqamah) baru mulai makan sahur ” [Diriwayatkan oleh Ath-Thayalisi no. 2010 dan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir sebagaimana dalam Al-Majma’ 3/153 dan ia berkata : “Qais bin Ar-Rabi’ dianggap tsiqah oleh Syu’bah dan Sufyan Ats-Tsauri padahal padanya – yaitu Qais – ada pembicaraan].</p>
<p>Asy-Syaikh Al-Albani berkata : “Haditsnya (Qais) hasan jika ada syawahidnya, karena ia (Qais) sendiri shaduq (jujur). Hanya yang dikhawatirkan adalah jeleknya hafalannya. Maka apabila ia meriwayatkan hadits yang sesuai dengan perawi-perawi tsiqat lainnya, haditsnya dapat dipakai”.</p>
<p>Dr. Muhammad bin ‘Abdil-Muhsin At-Turkiy (pen-tahqiq Musnad Abi Dawud Ath-Thayalisiy) berkata : “Sanadnya dla’if, karena ke-dla’if-an Qais bin Ar-Rabii’”.</p>
<p>7. Diriwayatkan dari Syuhaib bin Gharqadah Al-Bariqi dari Hiban bin Harits ia berkata :</p>
<p style="text-align:right;">تسحرنا مع علي بن أبي طالب رضي الله عنه , فلما فرغنا من السحور أمر المؤذن فأقام الصلاة</p>
<p>“Kami pernah makan sahur bersama ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu. Maka ketika kami telah selesai makan sahur, ia (‘Ali) menyuruh muadzin untuk iqamat” [Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’anil-Atsar 1/106 dan Al-Muhlis dalam Al-Fawaid Al-Munthaqah 8/11/1].</p>
<p>Perawi-perawinya tsiqat kecuali Hibban. Ibnu Abi Hatim 1/2/269 membawakan riwayat ini dan ia tidak menyebutkan jarh ataupun ta’dil-nya. Sedangkan Ibnu Hibban menulisnya dalam Ats-Tsiqaat.</p>
<p>[Lihat keseluruhan riwayat ini dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 1394]</p>
<p>Dengan melihat beberapa riwayat di atas jelaslah bagi kita bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat makan sahur sampai hampir mendekati adzan atau bahkan iqamat. Hampir dikatakan tidak ada jeda antara keduanya. Maka, makna kadar waktu 50 ayat itu merupakan kadar waktu untuk makan sahur sampai menjelang shalat shubuh. Bukan waktu berhentinya sahur sampai adzan.</p>
<p>Itulah sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika sebagian ulama menganggap perbuatan mengumandangkan waktu imsak sebelum waktu shubuh sebagai perbuatan bid’ah. Telah berkata Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah tentang keadaan imsak sahur di jamannya yang mirip-mirip dengan yang ada sekarang :</p>
<p style="text-align:right;">من البدع المنكرة ما أحدث في هذا الزمان من إيقاع الأذان الثاني قبل الفجر بنحو ثلث ساعة في رمضان واطفاء المصابيح التي جعلت علامة لتحريم الأكل والشرب على من يريد الصيام زعما ممن أحدثه أنه للاحتياط في العبادة ولا يعلم بذلك الا آحاد الناس وقد جرهم ذلك إلى أن صاروا لا يؤذنون الا بعد الغروب بدرجة لتمكين الوقت زعموا فاخروا الفطر وعجلوا السحور وخالفوا السنة فلذلك قل عنهم الخير وكثير فيهم الشر والله المستعان</p>
<p>“Termasuk bid’ah yang munkar adalah apa yang terjadi di jaman ini (jamannya Ibnu Hajar) yaitu adanya pengumandangan adzan kedua tiga perempat jam sebelum waktu fajar bulan Ramadlan. Serta memadam lampu-lampu sebagai pertanda telah datangnya waktu haram untuk makan dan minum bagi yang berpuasa keesokan harinya. Orang yang berbuat seperti ini beranggapan bahwa hal itu dimaksudkan untuk berhati-hati dalam beribadah, sebab yang mengetahui persis batas akhir sahur hanya segelintir manusia. Sikap hati-hati yang demikian, juga menyebabkan mereka tidak diijinkan untuk berbuka puasa kecuali setelah matahari terbenam beberapa saat agar lebih mantap lagi (menurut anggapan mereka). Akibatnya mereka suka mengakhirkan waktu berbuka puasa, suka mempercepa waktu sahur, dan suka menyalahi Sunnah. Oleh sebab itulah mereka sedikit mendapatkan kebaikan, tetapi banyak mendapatkan keburukan” [Fathul-Baariy, 4/199].</p>
<p>Hal di atas merupakan imsak versi jaman Ibnu Hajar dengan pengumandangan adzan tiga perempat jam sebelum fajar plus memadamkan lampu sebagai tanda berhentinya makan dan minum. Sungguh, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :</p>
<p style="text-align:right;">هلك المتنطعون قالها ثلاثا</p>
<p>“Telah binasa orang-orang terdahulu yang berlebih-lebihan” – beliau mengatakannya tiga kali [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2670].</p>
<p>Semoga kita bukan termasuk golongan yang binasa karena menyelisihi sunnah dan membuat bid’ah dalam agama.</p>
<p>Wallaahu a’lam.</p>
<p>NB : Apa yang ditulis di sini bukan berarti menyuruh untuk berlambat-lambat makan sahur mepet waktu Shubuh hingga kita tertinggal shalat Shubuh. Semua bisa diperkirakan. Barangsiapa yang rumahnya jauh dengan masjid, maka ia dapat menyelesaikan makan sahur dengan segera tanpa harus tertinggal shalat berjama’ah. Insya Allah ia mendapatkan keutamaan mengakhirkan makan sahur sebagaimana dalam sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p>[Dihimpun oleh Abu Al-Jauzaa’ dari beberapa sumber, after midnight in Ramadlan Mubarak 1430 H].</p>
<p>http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/08/imsak-imsak-saatnya-berhenti-makan.html</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/kapankah-imsak.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rajin Pengajian Kok Sesat?</title>
		<link>http://abumushlih.com/rajin-pengajian-kok-sesat.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/rajin-pengajian-kok-sesat.html/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2009 01:02:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jihad]]></category>
		<category><![CDATA[Khawarij]]></category>
		<category><![CDATA[Liberal]]></category>
		<category><![CDATA[Muhkam]]></category>
		<category><![CDATA[Mutasyabihat]]></category>
		<category><![CDATA[Syubhat]]></category>
		<category><![CDATA[Teroris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=952</guid>
		<description><![CDATA[Apabila kita cermati munculnya fenomena aliran dan pemahaman yang menyimpang di kalangan umat Islam -seperti halnya kasus yang sedang banyak dibicarakan yaitu tentang terorisme berkedok jihad- boleh jadi akan banyak orang yang merasa heran bercampur kebingungan. Bagaimana bisa orang yang &#8230; <a href="http://abumushlih.com/rajin-pengajian-kok-sesat.html/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Frajin-pengajian-kok-sesat.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Frajin-pengajian-kok-sesat.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Apabila kita cermati munculnya fenomena aliran dan pemahaman yang menyimpang di kalangan umat Islam -seperti halnya kasus yang sedang banyak dibicarakan yaitu tentang terorisme berkedok jihad- boleh jadi akan banyak orang yang merasa heran bercampur kebingungan. Bagaimana bisa orang yang dikenal rajin beribadah, aktif mengikuti kegiatan keagamaan, dan menunjukkan semangat yang tinggi dalam berislam ikut terseret dalam pemahaman yang sesat?</p>
<p><span id="more-952"></span></p>
<p>Jawabannya tentu tidak sulit. Sebab bagaimana pun juga semangat keberagamaan yang tidak dilandasi dengan ilmu yang benar tidaklah mencukupi. Bahkan hal itu bisa membahayakan diri sendiri serta orang lain. Oleh sebab itu, sebagian ulama salaf  memperingatkan, &#8220;Barang siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka apa yang dirusaknya lebih banyak daripada yang diperbaiki.&#8221;</p>
<p>Nah, mungkin ada orang yang mengatakan, &#8220;Bukankah mereka itu juga mempelajari al-Qur&#8217;an dan hadits, bahkan sudah jadi ustadz. Lalu di mana letak kesalahannya?&#8221;</p>
<p>Saudaraku sekalian, semoga Allah menambahkan kepada kita curahan petunjuk dan bimbingan-Nya. Seringkali kita lihat bahwa ternyata orang-orang yang menyimpang itu juga membawakan dalil ayat ataupun hadits untuk membela kekeliruan mereka. Sehingga orang yang tidak paham bisa saja akan mengiyakan dan minimal &#8216;memaklumi&#8217; apa yang mereka lakukan. Apalagi kalau yang berbicara adalah sosok yang dianggap sebagai kyai dan ditokohkan oleh banyak orang. Sederhana saja, dia cukup mengatakan bahwa itu &#8216;kan hasil ijtihad mereka, dan orang yang berijtihad itu meskipun salah ya tetap berpahala. Intinya mereka yang melakukan bom bunuh diri dan peledakan gedung itu tidak boleh disalahkan. Lha wong mereka itu mujahid kok, itulah inti yang dia maksudkan.</p>
<p><strong>Mencomot ayat demi mendukung paham sesat</strong><br />
Sebenarnya perbuatan mencomot ayat atau hadits dan memelintirnya demi kepentingan membela pemikiran menyimpang bukanlah perkara baru. Kita masih ingat bagaimana dahulu di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu&#8217;anhu orang-orang yang menganut paham Khawarij/pemberontak mengusung ayat inil hukmu illa lillah, artinya tidak ada hukum kecuali hukum Allah. Ayat itu mereka salah gunakan untuk mengkafirkan pemerintah yang berkuasa ketika itu yaitu Ali bin Abi Thalib karena mereka menganggap beliau tidak berhukum dengan hukum Allah.</p>
<p>Padahal apa yang beliau lakukan sama sekali tidak melanggar hukum Allah bahkan didukung oleh dalil dari al-Qur&#8217;an dan as-Sunnah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu&#8217;anhuma ketika mendebat orang-orang Khawarij. Menghadapi tudingan itu, dengan cerdas Ali bin Abi Thalib radhiyallahu&#8217;anhu mengomentari sikap mereka yang tidak bisa memahami ayat secara utuh,</p>
<p style="text-align:right;">كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِلٌ</p>
<p>&#8220;Itu adalah ucapan yang benar, namun maksudnya batil.&#8221; (HR. Muslim dari Ubaidullah bin Abi Rafi&#8217; radhiyallahu&#8217;anhu)</p>
<p>Dari kejadian ini, kita bisa memetik pelajaran berharga bahwa semata-mata membawakan ayat atau hadits untuk mendukung suatu pendapat atau keyakinan tidaklah cukup apabila tidak diiringi dengan pemahaman serta metode penarikan kesimpulan hukum/istidlal dan istinbath yang benar.</p>
<p>Selain kejadian di atas, sebenarnya masih banyak contoh lainnya. Di antaranya adalah model penafsiran (lebih tepat dikatakan pemelintiran) makna &#8216;Islam&#8217; yang dilakukan oleh  penganut ajaran Islam Liberal.  Mereka mengatakan bahwa istilah islam atau muslim itu tidak hanya mencakup pemeluk agama Islam. Menurut anggapan mereka, Islam adalah bentuk kepasrahan diri kepada Yang Maha benar, yaitu Allah. Maka di masa sekarang ini -menurut keyakinan mereka- siapa saja dan dari agama mana pun bisa menjadi muslim tanpa harus mengikuti agama Nabi Muhammad shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Bagi mereka cukuplah seorang dikatakan sebagai muslim jika meyakini Allah itu ada dan meyakini adanya hari akhir yang mereka tafsirkan dengan masa depan. Padahal, kita semua sudah sama-sama mengerti bahwa Islam yang diterima oleh Allah -setelah diutusnya Rasulullah- adalah apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Beliau bersabda,</p>
<p style="text-align:right;">وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ</p>
<p>&#8220;Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah ada seorang pun yang mendengar kenabianku di kalangan umat ini, baik Yahudi ataupun Nasrani kemudian dia mati dalam keadaan tidak beriman dengan ajaranku ini niscaya dia akan tergolong penduduk neraka.&#8221; (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu&#8217;anhu)</p>
<p>Demikian pula banyak orang yang meyakini bahwa Allah itu ada di mana-mana. Mereka membawakan ayat wahuwa ma&#8217;akum ainama kuntum, &#8220;Dan Dia bersama kalian di mana pun kalian berada.&#8221; Padahal Allah ta&#8217;ala sendiri telah menegaskan dalam banyak ayat demikian pula Nabi dalam banyak hadits bahwa Allah itu tinggi berada di atas langit, di atas Arsy-Nya. Secara naluri dan fitrah, ketika orang berdoa niscaya dia akan menengadahkan telapak tangannya dan mengangkatnya ke atas, bahkan sampai-sampai ada yang mendongakkan kepalanya. Apa itu artinya? Artinya setiap orang yang masih bersih fitrahnya akan meyakini bahwa Allah itu di atas. Bahkan tidak jarang kita dengar sebagian orang yang notabene jauh dari aktifitas agama kalau menemukan masalah atau musibah, maka dia pun berkata, &#8220;Ya kita serahkan saja pada yang di atas.&#8221;</p>
<p>Itu beberapa contoh pemelintiran ayat yang dilakukan oleh sebagian orang. Mereka mengira bahwa apa yang mereka yakini adalah benar, namun ternyata keliru. Sungguh malang keadaan yang menimpa mereka, semoga Allah memberikan petunjuk-Nya kepada kita dan mereka.</p>
<p><strong>Menyingkirkan yang jelas dan menonjolkan yang samar</strong><br />
Pembaca sekalian, semoga Allah mengarahkan gerak langkah kita di atas jalan-Nya. Salah satu ciri paling menonjol yang dimiliki oleh kaum ahlul bid&#8217;ah (penyeru kebid&#8217;ahan) dari sejak dulu hingga sekarang adalah gemar menggunakan dalil-dalil yang masih samar untuk mendukung pemikiran mereka dan kemudian menyingkirkan, menutup-nutupi, atau menyimpangkan makna dalil-dalil lain yang sudah tegas dan jelas. Seperti contoh kasus yang dibawakan di atas. Dalil yang samar itu biasa disebut sebagai  ayat-ayat yang mutasyabih, sedangkan dalil yang jelas itu biasa disebut sebagai ayat-ayat yang muhkam.  Allah telah menjelaskan hal ini di dalam firman-Nya,</p>
<p style="text-align:right;">هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ</p>
<p>&#8220;Dialah -Allah- yang telah menurunkan kepadamu Kitab suci itu, di antaranya ada ayat-ayat yang muhkam yaitu Ummul Kitab sedangkan yang lain adalah ayat-ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang di dalam hatinya menyimpan penyimpangan/zaigh maka mereka akan mengikuti ayat yang mutasyabih itu demi menimbulkan fitnah dan ingin menyimpangkan maknanya…&#8221; (QS. Ali Imran: 7)</p>
<p>Ibnu Juraij menjelaskan maksud ungkapan &#8216;orang-orang yang di dalam hatinya tersimpan penyimpangan&#8217; di dalam ayat ini, &#8220;Mereka itu adalah orang-orang munafik.&#8221; Hasan al-Bashri berkata, &#8220;Mereka itu adalah kaum Khawarij.&#8221; Qatadah apabila membaca ayat tersebut maka beliau mengatakan, &#8220;Apabila mereka itu bukan Haruriyah (Khawarij, pen) dan Saba&#8217;iyah (Syi&#8217;ah, pen) maka aku tidak tahu lagi siapakah mereka itu.&#8221; al-Baghawi berkata, &#8220;Ada pula yang berpendapat bahwa ayat ini mencakup semua ahli bid&#8217;ah.&#8221; (Ma&#8217;alim at-Tanzil karya Imam al-Baghawi [2/9] as-Syamilah)</p>
<p>&#8216;Aisyah radhiyallahu&#8217;anha meriwayatkan, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p style="text-align:right;">فَإِذَا رَأَيْتِ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ فَأُولَئِكِ الَّذِينَ سَمَّى اللَّهُ فَاحْذَرُوهُمْ</p>
<p>&#8220;Apabila kamu melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mustasyabihat maka mereka itulah orang-orang yang disebut oleh Allah -di dalam ayat tadi- maka waspadalah kamu dari bahaya mereka.&#8221; (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dll)</p>
<p>Penulis syarah Sunan Abu Dawud berkata, &#8220;Ayat ini berlaku umum bagi semua kelompok yang melenceng dari kebenaran yaitu dari kalangan kelompok-kelompok bid&#8217;ah. Sesungguhnya mereka itu sering mempermainkan Kitabullah dengan permainan yang sangat keterlaluan, kemudian mereka menarik kesimpulan hukum dari ayat-ayat itu yang sebenarnya sama sekali tidak mengandung penunjukan atas apa yang mereka yakini, namun hanya demi menyembunyikan kebodohan diri mereka.&#8221; (Aun al-Ma&#8217;bud [10/117] as-Syamilah)</p>
<p>Nah, inilah yang terjadi. Jarang sekali ada orang yang berbuat bid&#8217;ah -terutama tokohnya- tidak membawakan ayat atau hadits untuk mendukung keyakinan dan pemahaman mereka yang keliru. Sehingga alangkah tidak tepat apabila ada orang yang berkeyakinan, &#8220;Yang penting kan ada dalilnya.&#8221; Atau berkata, &#8220;Kamu ini jangan suka menyalahkan orang lain. Kebenaran itu milik Allah, bukan milik kamu!&#8221;. Atau dengan ungkapan, &#8220;Mbok ya toleransi dengan orang lain yang berbeda pendapat denganmu. Jangan jadi orang yang maunya menang sendiri.&#8221; Ada lagi yang berujar, &#8220;Yang penting kan niatnya. Innamal a&#8217;malu bin niyat, iya kan?!&#8221;. Atau berkata, &#8220;Jadi orang itu jangan picik, semua orang &#8216;kan bebas berpendapat.&#8221; Dan seabrek celotehan lain yang pada hakikatnya adalah bertujuan untuk menyimpangkan manusia dari jalan kebenaran. Orang yang tidak mengerti akan manggut-manggut dan takluk di bawah silat lidah mereka yang tidak bermutu itu. Allahul musta&#8217;an (Allah semata tempat kita minta pertolongan).</p>
<p><strong>Salah penafsiran</strong><br />
Untuk menunjukkan kepada pembaca sekalian tentang bukti kejahatan kaum ahli bid&#8217;ah ini terhadap dalil syari&#8217;at maka berikut ini kami bawakan sebuah ayat yang dicomot oleh sebagian kalangan untuk membela pendapat yang menyatakan bahwa terorisme itu adalah bagian dari ajaran Islam. Allah ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p style="text-align:right;">وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ</p>
<p>&#8220;Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka -musuh- kekuatan apa saja yang kalian sanggupi, kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian…&#8221; (QS. al-Anfal: 60).</p>
<p>Mereka menafsirkan kata irhab (menggentarkan musuh) di dalam ayat ini dengan istilah teror. Sehingga melakukan teror kepada orang-orang kafir -selama mereka dianggap &#8216;memusuhi&#8217; Islam- adalah sah-sah saja, bahkan berpahala karena itu adalah bagian dari jihad. Bagaimana kita menjawab syubhat/kerancuan ini?</p>
<p>Syaikh Abdullah bin al-Kailani berkata menjelaskan maksud ayat ini, &#8220;Sesungguhnya irhab/menggentarkan yang diperintahkan sebagaimana tertera di dalam al-Qur&#8217;an al-Karim itu khusus berlaku bagi orang-orang [kafir] yang melampaui batas dengan tujuan memalingkan mereka dari tindakan permusuhan yang mereka lakukan di saat hal itu mereka lancarkan (di saat perang maksudnya, pen). Akan tetapi maksud irhab di sini bukanlah irhab/teror yang sengaja melanggar batas sebagaimana yang dimaknakan di masa kini yang pada hakikatnya justru ditolak oleh ajaran Islam.&#8221; (al-Irhab wal Unuf wa at-Tatharruf fi Dhau&#8217;i al-Kitab wa as-Sunnah, hal. 12 as-Syamilah)</p>
<p>Oleh sebab itu Majma&#8217; al-Fiqhi al-Islami dalam konferensi ke-13 yang diselenggarakan pada tanggal 26 Syawwal 1422 H (10 Januari 2002) di Rabithah al-&#8217;Alam al-Islami di Mekah Mukarramah telah menetapkan bahwasanya gerakan radikal, mengumbar kekerasan, dan terorisme sama sekali tidak termasuk bagian dari ajaran Islam. Lembaga ini juga menyatakan bahwa perbuatan itu adalah tindakan yang membahayakan serta menimbulkan dampak yang buruk dan keji. Di dalamnya terkandung tindakan yang melampaui batas dan kezaliman terhadap manusia (lihat al-Irhab, al-Mafhum wa al-Asbab wa Subul al-&#8217;Ilaj, hal. 16 as-Syamilah)</p>
<p>Syaikh Abdurrahman bin Mu&#8217;alla al-Luwaihiq menjelaskan bahwa dengan pengkajian lebih dalam dapat disimpulkan bahwa sebagian sisi persoalan terorisme ini telah dibahas oleh para ulama aqidah dan fiqih serta telah dijelaskan hukum-hukumnya di dalam bab khusus yang dinamai Bab Qital ahlil baghyi yang artinya: memerangi pembuat kekacauan (al-Irhab wa al-Ghuluww, hal. 28 as-Syamilah). Dan dari sisi yang lain orang-orang yang melakukan teror ini pun dapat dikategorikan sebagai pengusung paham Khawarij, penebar kerusakan di atas muka bumi, dan termasuk kategori orang yang bertindak ghuluw/melampaui batas. Yang jelas Allah ta&#8217;ala tidak mencintai orang-orang yang membuat kerusakan. Allah ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p style="text-align:right;">وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ</p>
<p>&#8220;Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menebarkan kerusakan.&#8221; (QS. al-Qashash: 77)</p>
<p>Bahkan Allah memberikan hukuman yang sangat keras bagi orang-orang yang gemar menebar teror dan kerusakan di muka bumi ini. Allah ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p style="text-align:right;">إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka berhak memperoleh siksaan yang besar.&#8221; (QS. al-Ma&#8217;idah: 33)</p>
<p>Di dalam tafsirnya Syaikh as-Sa&#8217;di rahimahullah berkata, &#8220;Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya itu adalah orang-orang yang secara terus terang memusuhi Allah serta membuat kerusakan di muka bumi dalam bentuk kekafiran, pembunuhan, perampasan harta, maupun menebarkan rasa takut di jalan-jalan.&#8221; (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 229-230).</p>
<p>Pendapat yang populer menyatakan bahwa ayat ini berbicara tentang hukuman yang dijatuhkan kepada perampok. Apabila mereka melakukan perampokan sekaligus pembunuhan maka mereka berhak untuk dihukum bunuh dan disalib sebagai pelajaran dan peringatan bagi orang-orang selain mereka. Apabila mereka membunuh namun tidak merampas harta maka mereka cukup dihukum bunuh, tanpa disalib. Apabila mereka hanya merampas harta dan tidak melakukan pembunuhan maka hukuman bagi mereka adalah dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, yaitu tangan kanan dan kaki kirinya yang dipotong. Apabila mereka menakut-nakuti orang tanpa disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta (ancaman bom misalnya, pen) maka mereka diusir dari negerinya dan tidak boleh menetap terus menerus di suatu daerah selama taubat mereka belum tampak nyata. Inilah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu&#8217;anhuma serta banyak ulama lainnya, meskipun dalam sebagian perkara mereka berbeda pendapat (Diringkas dari Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 230).</p>
<p>Kemudian, Syaikh as-Sa&#8217;di rahimahullah juga menyampaikan pelajaran yang sangat berharga -semoga kita bisa meresapi hikmahnya-, &#8220;Apabila kejahatan ini sedemikian besar persoalannya dapatlah diketahui bahwasanya membersihkan muka bumi ini dari para penebar kerusakan, menjaga keamanan jalan dari ancaman pembunuhan dan perampokan harta serta membebaskan cekaman rasa takut dari masyarakat merupakan salah satu kebaikan yang paling baik, ketaatan yang paling mulia, dan  merupakan bentuk perbaikan di muka bumi. Sebagaimana pula lawannya dikategorikan sebagai tindak perusakan di muka bumi.&#8221; (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 230).</p>
<p>Inilah kesimpulan cerdas seorang ulama tafsir mumpuni dan memiliki kapasitas untuk berijtihad seperti beliau. Amat berbeda dengan kesimpulan penafsiran yang dilontarkan oleh sebagian orang yang dijuluki sebagai ustadz dan kiyai tapi tidak mengerti manhaj/metode penafsiran yang benar terhadap ayat-ayat dan hadits Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Setelah merenungkan hal ini baik-baik, kita sangat berharap agar saudara kita yang salah jalan -dan masih hidup- mau menyadari kekeliruannya, bertaubat, dan segera kembali kepada jalan yang lurus, yaitu jalannya Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Wa shallallahu &#8216;ala Nabiyyina Muhammadin wa &#8216;ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil &#8216;alamin.</p>
<p>Yogyakarta, 23 Sya&#8217;ban 1430 H</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/rajin-pengajian-kok-sesat.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>15</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nasihat Syaikh Rabi&#039; untuk Salafiyin</title>
		<link>http://abumushlih.com/nasihat-syaikh-rabi-untuk-salafiyin.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/nasihat-syaikh-rabi-untuk-salafiyin.html/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2009 12:42:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[Hikmah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasihat]]></category>
		<category><![CDATA[Salafy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=906</guid>
		<description><![CDATA[Silakan dengarkan nasihat beliau dalam rangkaian Daurah Bantul 2009 dan download audionya melalui link http://www.salafishare.com/30HJY0VE2014/3F6BXYK.mp3]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fnasihat-syaikh-rabi-untuk-salafiyin.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fnasihat-syaikh-rabi-untuk-salafiyin.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Silakan dengarkan nasihat beliau dalam rangkaian Daurah Bantul 2009 dan download audionya melalui link</p>
<p><a href="http://www.salafishare.com/30HJY0VE2014/3F6BXYK.mp3" target="_blank">http://www.salafishare.com/30HJY0VE2014/3F6BXYK.mp3</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/nasihat-syaikh-rabi-untuk-salafiyin.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Smiley atau Ekspresi Wajah Di YM</title>
		<link>http://abumushlih.com/smiley-atau-ekspresi-wajah-di-ym.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/smiley-atau-ekspresi-wajah-di-ym.html/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2009 02:51:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Gambar]]></category>
		<category><![CDATA[Smiley]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=876</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Ustadz Abdullah Roy, Lc. Tanya: Assalamu&#8217;alaikum. Ustadz,bagaimanakah hukum smiley seperti yang ada di YM? Apakah smiley termasuk gambar yang menyerupai makhluk hidup? Jazakallahu khoiran. (Ikhsan Jaya) Jawab: Wa&#8217;alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Menurut pendapat yang kuat bahwa menggambar mahluk bernyawa dengan &#8230; <a href="http://abumushlih.com/smiley-atau-ekspresi-wajah-di-ym.html/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fsmiley-atau-ekspresi-wajah-di-ym.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fsmiley-atau-ekspresi-wajah-di-ym.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Oleh Ustadz Abdullah Roy, Lc.</p>
<p>Tanya: Assalamu&#8217;alaikum. Ustadz,bagaimanakah hukum smiley seperti yang ada di YM? Apakah smiley termasuk gambar yang menyerupai makhluk hidup? Jazakallahu khoiran. (Ikhsan Jaya)</p>
<p><span id="more-876"></span></p>
<p>Jawab:<br />
Wa&#8217;alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.<br />
Menurut pendapat yang kuat bahwa menggambar mahluk bernyawa dengan menghilangkan sebagian anggota badan, yang orang tidak mungkin hidup tanpanya (seperti menghilangkan dada, perut), dengan tetap menyisakan kepalanya termasuk di dalam larangan menggambar mahluk bernyawa<br />
Ini adalah pendapat sebagian Syafi&#8217;iyyah (Lihat Nihayatul Muhtaj 6/375, Asna Al-mathalib wa Hasyiyatuhu 3/226), dan pendapat sebagian Hanabilah zaman sekarang (Lihat Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad bin Ibrahim 1/189-190)</p>
<p>Diantara dalil-dalilnya:<br />
1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:<br />
((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم<br />
&#8220;Jibril &#8216;alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah datang kepadamu tadi malam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk (rumah) kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga berbentuk pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melakukannya&#8221; (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)</p>
<p>Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam hanya membolehkan keberadaan gambar mahluk bernyawa jika dilakukan salah satu dari 2 perkara:<br />
Pertama: Dipotong kepalanya<br />
Kedua: Dihinakan (digunakan untuk perkara-perkara yang tidak ada penghormatan di dalamnya)<br />
Dan bukan dengan cara menghilangkan anggota badan lain (selain kepala) yang orang tidak mungkin hidup tanpanya, seperti menghilangkan dada atau perut</p>
<p>Berkata Syeikh Bin Baz:<br />
(( ويستدل بالحديث المذكور أيضا على أن قطع غير الرأس من الصورة كقطع نصفها الأسفل ونحوه لا يكفي ولا يبيح استعمالها ، ولا يزول به المانع من دخول الملائكة ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بهتك الصور ومحوها وأخبر أنها تمنع من دخول الملائكة إلا ما امتهن منها أو قطع رأسه ، فمن ادعى مسوغا لبقاء الصورة في البيت غير هذين الأمرين فعليه الدليل من كتاب الله أو سنة رسوله عليه الصلاة والسلام ))<br />
&#8220;Hadist di atas dijadikan dalil bahwa memotong selain kepala seperti memotong separuh badan bagian bawah atau yang semisalnya adalah tidak cukup dan tidak boleh menggunakannya, dan ini tetap menjadi penghalang masuknya malaikat (ke dalam rumah), karena Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengoyak gambar dan menghapusnya, dan beliau mengabarkan bahwa hal ini menghalangi malaikat masuk rumah, kecuali gambar yang dihinakan atau dipotong kepalanya. Maka barangsiapa yang memiliki alasan tetap dipajangnya gambar di rumah selain kedua alasan ini maka wajib baginya mendatangkan dalil dari kitabullah dan sunnah RasulNya.&#8221; (Majmu&#8217; Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219)</p>
<p>2. Hadist Ibnu &#8216;Abbas radhiyallahu &#8216;anhuma :<br />
Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:<br />
الصورة الرأس فإذا قُطِع الرأس فلا صورة<br />
&#8220;Gambar itu kepala, jika dipotong kepala maka tidak ada gambar&#8221; (HR. Al-Isma&#8217;ili di dalam Mu&#8217;jamnya, dari Ibnu &#8216;Abbas, Dishahihkan Syeikh Al-Albany di Ash-Shahihah 4/554)<br />
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menjadikan ada tidaknya kepala sebagai ukuran boleh tidaknya keberadaan gambar mahluk bernyawa. Jika kepalanya ada maka tidak boleh, dan jika kepalanya tidak ada maka boleh.</p>
<p>3. Jangan kita qiyaskan hal ini dengan masalah memotong kepala dan menyisakan badannya karena 2 hal:<br />
Pertama: Kepala ini adalah anggota badan yang paling utama, yang membedakan antara mahluk bernyawa dengan pohon dan benda mati.<br />
Kedua : Badan kalau dipotong kepalanya maka akan seperti bentuk pohon, sebagaimana dalam hadist , akan tetapi kalau kepala dipotong badannya saja maka tetap berbentuk mahluk yang bernyawa.<br />
Berkata Syeikh Bin Baz:<br />
ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر أن الصورة إذا قطع رأسها كان باقيها كهيئة الشجرة ، وذلك يدل على أن المسوغ لبقائها خروجها عن شكل ذوات الأرواح ومشابهتها للجمادات ، والصورة إذا قطع أسفلها وبقي رأسها لم تكن بهذه المثابة لبقاء الوجه ، ولأن في الوجه من بديع الخلقة والتصوير ما ليس في بقية البدن ، فلا يجوز قياس غيره عليه عند من عقل عن الله ورسوله مراده . وبذلك يتبين لطالب الحق أن تصوير الرأس وما يليه من الحيوان داخل في التحريم والمنع؛ لأن الأحاديث الصحيحة المتقدمة تعمه<br />
&#8220;Dan juga Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengabarkan bahwa gambar kalau dipotong kepalanya maka sisanya seperti bentuk pohon, ini menunjukkan bahwa alasan kenapa diperbolehkan adalah karena dia bukan lagi berbentuk mahluk yang bernyawa. Dan dia lebih serupa dengan mahluk mati. Dan gambar kalau dipotong bawahnya kemudian tersisa kepalanya maka jadinya bukan seperti itu (tidak berganti menjadi bentuk mahluk mati), dan juga wajah ini di dalamnya ada keindahan penciptaan dan gambar yang tidak ada di anggota badan yang lain. Maka tidak boleh anggota badan diqiyaskan kepada kepala bagi orang yang memahami maksud Allah dan rasulNya. Dengan demikian jelas bagi pencari kebenaran bahwa menggambar kepala mahluk hidup adalah terlarang karena keumuman hadist-hadisy yang shahih&#8221; (Majmu&#8217; Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219).</p>
<p>Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullah:<br />
((أن قوله &#8221; حتى تصير كهيئة الشجرة &#8221; ، دليل على أن التغيير الذي يحل به استعمال الصورة ، إنما هو الذي يأتي على معالم الصورة ، فيغيرها حتى تصير على هيئة أخرى مباحة كالشجرة . و عليه فلا يجوز استعمال الصورة و لو كانت بحيث لا تعيش لو كانت حية كما يقول بعض الفقهاء ، لأنها في هذه الحالة لا تزال صورة اسما و حقيقة ، مثل الصور النصفية ، و أمثالها))<br />
&#8220;ٍٍٍSesungguhnya ucapan beliau shallallahu &#8216;alaihi wa sallam: &#8220;Sampai menjadi bentuk pohon&#8221; dalil bahwasanya perubahan yang membolehkan penggunaan gambar adalah perubahan pada tanda-tanda (yang menjadikan) gambar (itu hidup) , sehingga menjadi bentuk lain yang diperbolehkan seperti pohon, oleh karenanya tidak boleh menggunakan gambar (mahluk bernyawa) meskipun dia tidak mungkin hidup dengan cara seperti itu, karena dalam keadaan seperti ini dia masih gambar mahluk bernyawa baik nama maupun hakikatnya, seperti foto setengah badan dan yang semisalnya&#8221; (Silsilah Al-Ahadist Ash-Shahihah 1/693)</p>
<p>Dengan demikian kita bisa mengambil kesimpulan bahwa penggunaan smiley atau icon atau الوجوه التعبيرية (ekspresi wajah) seperti yang ada di YM tidak diperbolehkan. Apalagi terkadang di dalamnya ada hal yang tidak sesuai dengan adab islami.Alhamdulillah, perasaan masih bisa kita ungkapkan dengan kata-kata.<br />
Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>Sumber: http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/smiley-atau-ekspresi-wajah-di-ym.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

