<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DAKWAH TAUHID &#187; Murtad</title>
	<atom:link href="http://abumushlih.com/tag/murtad/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abumushlih.com</link>
	<description>Sembahlah Allah, Jauhilah Thaghut!</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 May 2012 08:43:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Takfir, Bukan Masalah Ringan!</title>
		<link>http://abumushlih.com/takfir-bukan-masalah-ringan.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/takfir-bukan-masalah-ringan.html/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Mar 2010 08:54:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Akhlak]]></category>
		<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[MANHAJ]]></category>
		<category><![CDATA[Murtad]]></category>
		<category><![CDATA[Takfir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=1660</guid>
		<description><![CDATA[Dari Ibnu Umar radhiyallahu&#8217;anhuma, Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang mengkafirkan saudaranya maka sungguh tuduhannya itu akan kembali terarah kepada salah seorang di antara mereka berdua.” Dalam sebagian riwayat disebutkan, “Apabila sebagaimana apa yang dia katakan -maka dia &#8230; <a href="http://abumushlih.com/takfir-bukan-masalah-ringan.html/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Ftakfir-bukan-masalah-ringan.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Ftakfir-bukan-masalah-ringan.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<p><strong> </strong></p>
<p>Dari Ibnu Umar <em>radhiyallahu&#8217;anhuma</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Apabila seseorang mengkafirkan saudaranya maka sungguh tuduhannya itu akan kembali terarah kepada salah seorang di antara mereka berdua.”</em> Dalam sebagian riwayat disebutkan, <em>“Apabila sebagaimana apa yang dia katakan -maka dia tidak bersalah- akan tetapi apabila tidak sebagaimana yang dia tuduh maka tuduhan itu justru kembali kepadanya.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim, lihat <em>Syarh Muslim</em> [2/126-127] dan <em>Shahih Bukhari</em>, hal. 1254)</p>
<p><span id="more-1660"></span>Maksud dari &#8216;tuduhan itu justru kembali kepadanya&#8217; adalah sebagaimana yang diterangkan oleh al-&#8217;Aini <em>rahimahullah</em>, yaitu, “Apa yang diucapkannya justru terarah kepada dirinya sendiri, karena orang yang dia kafirkan ternyata benar imannya (tidak kafir).” Sehingga maknanya adalah kalau tuduhannya itu tidak terbukti kebenarannya maka sesungguhnya dia telah mengkafirkan dirinya sendiri (lihat <em>&#8216;Umdat al-Qari</em> [22/245] pdf)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Syaikh Dr. Nashir bin Abdul Karim al-&#8217;Aql berkata, “Takfir/penjatuhan vonis kafir adalah perkara yang diatur dalam hukum syari&#8217;at acuannya adalah al-Kitab dan as-Sunnah. Maka tidak boleh mengkafirkan seorang muslim karena ucapan atau perbuatannya selama dalil syari&#8217;at tidak menunjukkan atas kekafirannya. Dengan disebutkannya istilah hukum kafir -secara umum- atas suatu ucapan atau perbuatan itu tidak secara otomatis menunjukkan jatuhnya vonis kafir tersebut -secara khusus- kepada orang tertentu -yaitu pelakunya- kecuali apabila syarat-syarat -pengkafiran- itu sudah terpenuhi dan penghalang-penghalangnya tersingkirkan. Takfir merupakan hukum yang sangat berbahaya resikonya, oleh sebab itu wajib meneliti segalanya/tatsabbut dan berhati-hati di dalam menjatuhkan vonis kafir ini kepada seorang muslim.” (<em>Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama&#8217;ah fil &#8216;Aqidah</em>, hal. 19 pdf)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Berikut ini ada beberapa catatan penting seputar takfir yang semestinya diperhatikan:</p>
<ol>
<li>Pedoman dan tempat rujukan dalam hal takfir ini adalah Allah      dan rasul-Nya <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>(yaitu al-Kitab dan      as-Sunnah)</li>
<li>Orang yang terbukti keislamannya dengan meyakinkan maka      keislamannya itu tidak lenyap darinya kecuali dengan bukti yang meyakinkan      pula</li>
<li>Tidak setiap ucapan atau perbuatan -yang disebut oleh dalil      sebagai bentuk kekafiran- menjadi kekafiran besar yang mengeluarkan dari      agama. Sebab kekafiran itu ada dua macam: kufur asghar dan kufur akbar.      Maka menerapkan hukum terhadap ucapan atau perbuatan tersebut hanya bisa      dilakukan dengan mengikuti metode ulama Ahlus Sunnah dan aturan-aturan      yang telah mereka terangkan</li>
<li>Tidak boleh menjatuhkan hukum takfir kepada seorang muslim pun      kecuali orang yang ditunjukkan dengan jelas dan gamblang mengenai      kekafirannya oleh dalil al-Kitab dan as-Sunnah, sehingga dalam hal ini      tidak cukup berlandaskan kepada syubhat/perkara yang masih samar ataupun      sekedar zhann/dugaan</li>
<li>Terkadang disebutkan di dalam al-Kitab ataupun as-Sunnah      sesuatu yang dipahami bahwa ucapan, perbuatan, atau keyakinan tertentu      sebagai kekafiran. Maka tidak boleh semata-mata berdasarkan hal itu      kemudian dengan serta merta menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang      kecuali apabila telah ditegakkan hujjah kepadanya: yaitu dengan      terpenuhinya syarat-syarat -dalam keadaan dia mengetahui, sengaja, dan      atas dasar pilihannya sendiri- dan juga dengan hilangnya penghalang-penghalang      -untuk dikafirkan- yaitu perkara-perkara yang menjadi lawan dari      syarat-syarat tersebut (artinya; dia tidak jahil, dalam keadaan sadar, dan      tidak terpaksa) (lihat lebih lengkap dalam <em>Mujmal Masa&#8217;il al-Iman      al-&#8217;Ilmiyah fi Ushul al-&#8217;Aqidah as-Salafiyah</em>, hal. 17-18). <em>Allahul      musta&#8217;aan</em>&#8230; <strong> </strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/takfir-bukan-masalah-ringan.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembatal-Pembatal Keislaman</title>
		<link>http://abumushlih.com/pembatal-pembatal-keislaman.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/pembatal-pembatal-keislaman.html/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2009 03:08:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Akidah islam]]></category>
		<category><![CDATA[Iman]]></category>
		<category><![CDATA[Kafir]]></category>
		<category><![CDATA[Murtad]]></category>
		<category><![CDATA[Pembatal Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Sihir]]></category>
		<category><![CDATA[Syirik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=1117</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Islam Islam dapat dipahami dengan memadukan beberapa pengertian. Pertama, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, “Islam adalah kamu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Muhammad adalah utusan Allah, kamu dirikan sholat, kamu tunaikan &#8230; <a href="http://abumushlih.com/pembatal-pembatal-keislaman.html/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fpembatal-pembatal-keislaman.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fpembatal-pembatal-keislaman.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<p><strong>Pengertian Islam</strong><br />
Islam dapat dipahami dengan memadukan beberapa pengertian. Pertama, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, “Islam adalah kamu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Muhammad adalah utusan Allah, kamu dirikan sholat, kamu tunaikan zakat, kamu berpuasa Ramadhan, dan kamu menunaikan haji ke Baitullah jika kamu mampu untuk melakukan perjalanan ke sana.” (HR. Muslim). Dan juga sabda beliau, “Islam itu dibangun di atas lima perkara: hendaknya Allah itu ditauhidkan, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafazh Muslim). Kedua, Islam itu mencakup 3 unsur pokok: kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan melakukan ketaatan, dan berlepas diri dari kemusyrikan dan pelakunya. Ketiga, Islam dengan makna Iman yaitu lawan dari kekafiran, sebagaimana kaidah yang dikenal di kalangan para ulama bahwa apabila kata islam disebutkan secara sendirian maka ia sudah mencakup iman, demikian pula sebaliknya. Adapun apabila islam disebutkan bersamaan dengan iman maka keduanya menunjukkan dua hal yang berlainan. Untuk bisa memahami pembatal keimanan terlebih dulu harus dipahami pengertian iman.</p>
<p><span id="more-1117"></span></p>
<p><strong>Pengertian Iman</strong><br />
Iman dalam akidah Ahlus Sunnah wal Jama&#8217;ah mencakup lima rambu-rambu: keyakinan di dalam hati, ucapan, dan perbuatan. Iman bisa bertambah, dan bisa berkurang. Perlu dipahami juga bahwa iman itu terdiri dari bagian-bagian, ada yang dikategorikan sebagai pokoknya dan ada pula yang dikategorikan sebagai cabang atau penyempurna. Apabila pokoknya hilang maka iman dikatakan batal, sedangkan apabila cabang atau penyempurnanya saja yang hilang maka tidak dikatakan bahwa imannya batal, hanya saja dia disebut sebagai mukmin yang berkurang imannya.</p>
<p>Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, “Iman itu terdiri dari tujuh puluh atau enam puluh lebih cabang. Yang paling utama di antaranya adalah ucapan la ilaha illallah, yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu merupakan cabang keimanan.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafazh Muslim, lihat Kitabul Iman karya Ibnu Taimiyah, takhrij al-Albani, hal. 13). Menurut Ahlus Sunnah wal Jama&#8217;ah amal merupakan bagian/rukun dari iman. Iman tidak cukup dengan keyakinan dan ucapan sebagaimana yang diyakini oleh kaum Murji&#8217;ah. Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri hafizhahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung dalil/landasan hukum untuk menyatakan bahwa perbuatan anggota badan dan kondisi kejiwaan apabila sesuai dengan syari&#8217;at Allah maka ia termasuk bagian dari iman. Hadits ini juga menunjukkan bahwa iman itu laksana sebuah pohon yang terdiri dari pokok, cabang, daun, dan buah-buahan&#8230;” (Minnatul Mun&#8217;im fi Syarh Shahih Muslim [1/77]). Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan seorang mukmin laksana pohon kurma. Apa pun yang bersumber darinya bermanfaat untukmu.” (HR. al-Bazzar, disahihkan sanadnya oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari)</p>
<p><strong>Pelaku dosa besar tidak dikafirkan</strong><br />
Ahlus Sunnah membedakan antara perbuatan dosa besar yang apabila dilakukan menyeret dalam kekafiran dengan perbuatan dosa besar yang tidak menyebabkan kafir pelakunya. Berbeda dengan kaum Khawarij yang menganggap bahwa pelaku dosa besar murtad dan kekal di dalam neraka jika tidak bertaubat dari dosanya. Padahal, Allah ta&#8217;ala telah menyatakan bahwa dosa-dosa besar di bawah tingkatan syirik masih bisa diampuni. Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Allah akan mengampuni dosa-dosa lain di bawah tingkatan syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. an-Nisaa&#8217;: 48). Ayat di atas dengan jelas menunjukkan bahwa dosa di bawah tingkatan syirik masih mungkin untuk diampuni, sementara ampunan tidak akan diberikan kecuali kepada orang yang beriman. Di dalam hadits disebutkan bahwa Allah ta&#8217;ala berfirman, “Wahai anak Adam, seandainya kamu datang menghadap-Ku dengan membawa dosa hampir sepenuh bumi lalu kamu menemui-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun niscaya Aku akan menemuimu dengan membawa ampunan sebesar itu pula.” (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits hasan sahih). Hadits ini menunjukkan bahwa selama orang tidak melakukan dosa syirik atau dosa lain yang sederajat dengannya maka dosanya masih mungkin diampuni. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan ikhlas (ibadah yang murni karena Allah) bahwa ia merupakan sebab diampuninya dosa-dosa (lihat ad-Durrah as-Salafiyah Syarh al-Arba&#8217;in an-Nawawiyah, hal. 290)</p>
<p>Dalam menyikapi pelaku dosa besar ada tiga kelompok utama yang menyimpang dari jalan yang lurus (baca: manhaj Ahlus Sunnah wal Jama&#8217;ah) yaitu  Khawarij, Murji&#8217;ah, dan Mu&#8217;tazilah. Golongan Khawarij menganggap bahwa pelaku dosa besar kafir -di dunia- dan kekal di dalam neraka. Adapun golongan Murji&#8217;ah menganggap bahwa pelaku dosa besar seorang mukmin yang sempurna imannya dan tidak ada hukuman yang harus dijatuhkan kepadanya. Sementara golongan Mu&#8217;tazilah menganggap bahwa pelaku dosa besar di dunia tidak kafir tapi juga tidak beriman, atau biasa dikenal dengan istilah manzilah baina manzilatain (di suatu posisi di antara dua posisi). Meskipun demikian, Mu&#8217;tazilah sepakat dengan Khawarij dalam menghukumi pelaku dosa besar kelak akan kekal di neraka (lihat Mu&#8217;jam Alfazh al-&#8217;Aqidah, hal. 331).</p>
<p>Oleh sebab itu kita harus bersungguh-sungguh dalam mempelajari akidah dan rambu-rambu keimanan agar kita tidak tergelincir ke dalam penyimpangan pemahaman seperti yang mereka alami. Dari sini pun kita bisa menyibak salah satu alasan mengapa para ulama hadits senantiasa mengawali pembahasan syari&#8217;at/ajaran Islam dengan menyebutkan Kitabul Iman di bagian awal-awal kitab mereka seperti halnya Imam Bukhari rahimahullah dalam Shahihnya (setelah Kitab Bad&#8217;ul Wahyi dan Kitabul Ilmi) dan Imam Muslim rahimahullah dalam Shahihnya pada awal kitab setelah mukadimah Shahihnya. Adapun pembahasan pembatal-pembatal keislaman biasanya diletakkan di akhir setelah tuntas pembahasan tentang hakekat iman.</p>
<p><strong>Pengertian Kemurtadan</strong><br />
Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338). Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah : menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. al-Baqarah : 217) (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)</p>
<p><strong>Penjatuhan vonis kafir/murtad</strong><br />
Vonis hukum kafir/takfir dapat dibagi menjadi dua kategori: takfir muthlaq dan takfir mu&#8217;ayyan. Yang dimaksud dengan takfir muthlaq adalah kaidah umum yang diberlakukan bagi orang yang melakukan suatu jenis perbuatan yang dimasukkan dalam kategori kekafiran (kufur akbar). Seperti misalnya ucapan para ulama, “Barang siapa yang meyakini al-Qur&#8217;an adalah makhluk maka dia kafir.” Ungkapan semacam ini bisa dilontarkan oleh siapa saja selama dilandasi dalil al-Qur&#8217;an dan Sunnah dengan pemahaman yang benar serta tidak ditujukan kepada suatu kelompok atau individu tertentu. Adapun takfir mu&#8217;ayyan maka ia merupakan bentuk penjatuhan vonis kafir kepada individu atau kelompok orang tertentu. Jenis takfir yang kedua ini bukan hak setiap orang, namun wewenang para ulama yang benar-benar ahlinya atau badan khusus (ulama) yang ditunjuk oleh penguasa muslim setempat. Untuk menjatuhkan vonis kafir kepada perorangan diperlukan tahapan-tahapan yang tidak mudah dan syarat-syarat, sampai benar-benar terbukti bahwa yang bersangkutan benar-benar telah melakukan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama (lihat Mujmal Masa&#8217;il Iman al-&#8217;Ilmiyah fi ushul al-&#8217;Aqidah as-Salafiyah, hal. 17-18).</p>
<p><strong>Macam-macam riddah/kemurtadan</strong><br />
[1] Riddah dengan sebab ucapan. Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.</p>
<p>[2] Riddah dengan sebab perbuatan. Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan praktek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.</p>
<p>[3] Riddah dengan sebab keyakinan. Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.</p>
<p>[4] Riddah dengan sebab keraguan. Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33)</p>
<p><strong>Sepuluh Pembatal Keislaman</strong><br />
Berikut ini sepuluh perkara yang digolongkan sebagai pembatal keislaman. Walaupun sebenarnya pembatal keislaman itu tidak terbatas pada sepuluh perkara ini saja. Hanya saja sepuluh perkara ini merupakan pokok-pokoknya, yaitu: [1] Melakukan kemusyrikan dalam beribadah kepada Allah. Yaitu menujukan salah satu bentuk ibadah kepada selain Allah. Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), “Barang siapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh Allah haramkan atasnya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka&#8230;” (QS. al-Ma&#8217;idah: 72). [2] Mengangkat perantara dalam beribadah kepada Allah yang dijadikan sebagai tujuan permohonan/doa dan tempat meminta syafa&#8217;at selain Allah. [3] Tidak meyakini kafirnya orang musyrik, meragukan kekafiran mereka, atau bahkan membenarkan keyakinan mereka. [4] Keyakinan bahwa ada petunjuk dan hukum selain tuntunan Nabi yang lebih sempurna dan lebih baik daripada petunjuk dan hukum beliau shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. [5] Membenci ajaran Rasul, meskipun dia juga ikut melakukan ajaran itu. [6] Mengolok-olok ajaran agama Islam, pahala atau siksa. [7] Sihir. [8] Membantu kaum kafir dalam menghancurkan umat Islam. [9] Keyakinan bahwa sebagian orang boleh tidak mengikuti syari&#8217;at Nabi Muhammad shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dengan menganalogikannya dengan Nabi Khidr bersama Nabi Musa &#8216;alaihimas salam. [10] Berpaling total dari agama, tidak mau mempalajari maupun mengamalkannya (lihat Nawaqidh al-Islam, karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah hal. 2-4 software Maktabah asy-Syamilah).</p>
<p><strong>Hukum yang terkait dengan orang murtad</strong><br />
[1] Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman. [2] Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud). [3] Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum. [4] Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya. [5] Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33). Demikian penjelasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat. Wa shallallahu &#8216;ala Nabiyyina Muhammadin wa &#8216;ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil &#8216;alamin.</p>
<p>Selesai disusun ulang dengan beberapa penambahan di Yogyakarta, 13 Syawwal 1430 H</p>
<p>Hamba yang fakir kepada ampunan Rabbnya</p>
<p>Abu Mushlih Ari Wahyudi</p>
<p>http://abumushlih.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/pembatal-pembatal-keislaman.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PEMBATAL KEISLAMAN</title>
		<link>http://abumushlih.com/pembatal-keislaman.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/pembatal-keislaman.html/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 22:50:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemurnian Ajaran]]></category>
		<category><![CDATA[Penjabaran]]></category>
		<category><![CDATA[Iman]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Kafir]]></category>
		<category><![CDATA[Murtad]]></category>
		<category><![CDATA[Pembatal Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=464</guid>
		<description><![CDATA[Pertama Mengingkari rububiyah atau salah satu kekhususannya atau mendakwakan diri memilikinya atau membenarkan orang yang mendakwakannya. Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Dan mereka (orang-orang kafir) berkata: &#8220;Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup &#8230; <a href="http://abumushlih.com/pembatal-keislaman.html/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fpembatal-keislaman.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fpembatal-keislaman.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<p><strong>Pertama</strong><br />
Mengingkari rububiyah atau salah satu kekhususannya atau mendakwakan diri memilikinya atau membenarkan orang yang mendakwakannya.</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Dan mereka (orang-orang kafir) berkata: &#8220;Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa&#8221;, dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.&#8221; (QS. al-Jatsiyah : 24)</p>
<p><span id="more-464"></span><strong>Kedua<br />
</strong> Menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada Allah</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;al Masih [Nabi Isa] sekali-kali tidak enggan menjadi hamba bagi Allah, dan tidak (pula enggan) malaikat-malaikat yang terdekat (kepada Allah). Barangsiapa yang enggan dari menyembah-Nya, dan menyombongkan diri, nanti Allah akan mengumpulkan mereka semua kepada-Nya. Adapun orang-orang yang beriman dan berbuat amal saleh, Maka Allah akan menyempurnakan pahala mereka dan menambah untuk mereka sebagian dari karunia-Nya. Adapun orang-orang yang enggan dan menyombongkan diri, Maka Allah akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih, dan mereka tidak akan memperoleh bagi diri mereka, pelindung dan penolong selain dari pada Allah.&#8221; (QS. an-Nisaa&#8217; : 172-173)</p>
<p><strong>Ketiga</strong><br />
Mengangkat perantara dan pemberi syafaat yang dijadikan sasaran doa dan pemujaan selain Allah ta&#8217;ala</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: &#8220;Mereka itu adalah pemberi syafa&#8217;at kepada Kami di sisi Allah&#8221;. Katakanlah: &#8220;Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?&#8221; Maha suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka mempersekutukan (itu).&#8221; (QS. Yunus : 18)</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Hanya bagi Allah-lah (hak mengabulkan) doa yang benar. dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memperkenankan sesuatupun bagi mereka, melainkan seperti orang yang membukakan kedua telapak tangannya ke dalam air supaya sampai air ke mulutnya, Padahal air itu tidak dapat sampai ke mulutnya. Dan doa (ibadat) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka.&#8221; (QS. ar-Ra&#8217;d : 14)</p>
<p><strong>Keempat</strong><br />
Menentang sesuatu yang telah jelas-jelas ditetapkan oleh Allah atau Rasul-Nya untuk menjelaskan tentang sifat-sifat-Nya, atau meyakini makhluk ada yang memiliki sifat-sifat kekhususan Allah seperti mengetahui perkara gaib. Demikian pula orang yang justru menetapkan sesuatu yang jelas-jelas ditolak Allah atau Rasul-Nya ketika menceritakan tentang sifat-sifat-Nya, seperti mengatakan bahwa Allah memiliki anak atau orang tua.</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Katakanlah: &#8220;Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.&#8221; (QS. al-Ikhlash : 1-4)</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. nanti mereka akan mendapat Balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.&#8221; (QS. al-A&#8217;raaf : 180)</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya, Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?&#8221; (QS. Maryam : 65)</p>
<p><strong>Kelima</strong><br />
Mendustakan suatu ajaran Rasul shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Dan jika mereka mendustakan kamu, Maka Sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul-rasulnya); kepada mereka telah datang rasul-rasulnya dengan membawa mukjizat yang nyata, zubur, dan kitab yang memberi penjelasan yang sempurna. Kemudian aku azab orang-orang yang kafir; Maka (lihatlah) bagaimana (hebatnya) akibat kemurkaan-Ku.&#8221; (QS. Faathir :25-26)</p>
<p><strong>Keenam</strong><br />
Meyakini ketidaksempurnaan petunjuk Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, menentang hukum syari&#8217;at yang diturunkan Allah kepada dirinya, meyakini bahwa hukum selain yang ditetapkan Nabi sebagai hukum yang lebih baik, lebih sempurna dan lebih lengkap dalam memenuhi kebutuhan umat manusia, atau meyakini hukum Allah dengan hukum dari selain Allah itu sama baiknya, atau meyakini baiknya hukum Allah akan tetapi membolehkan berhukum sengan selain hukum Allah.</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.&#8221; (QS. an-Nisaa&#8217; : 60)</p>
<p><strong>Ketujuh</strong><br />
Tidak meyakini kafirnya orang-orang musyrik atau meragukan kekafiran mereka karena keraguan semacam ini sama halnya dengan meragukan ajaran Rasul shallallahu &#8216;alaihi wa sallam.</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Belumkah sampai kepadamu berita orang-orang sebelum kamu (yaitu) kaum Nuh, &#8216;Ad, Tsamud dan orang-orang sesudah mereka. tidak ada yang mengetahui mereka selain Allah. Telah datang Rasul-rasul kepada mereka (membawa) bukti-bukti yang nyata lalu mereka menutupkan tangannya ke mulutnya (karena kebencian), dan berkata : &#8220;Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu disuruh menyampaikannya (kepada kami), dan Sesungguhnya Kami benar-benar dalam keragu-raguan yang menggelisahkan terhadap apa yang kamu ajak kami kepadaNya.&#8221; (QS. Ibrahim : 9)</p>
<p><strong>Kedelapan</strong><br />
Melakukan penghinaan atau mengolok-olok al-Qur&#8217;an, agama, pahala atau siksa dan sebagainya, atau menghina salah satu Nabi, baik hal itu dilakukan dengan main-main atau serius.</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, &#8220;Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.&#8221; Katakanlah: &#8220;Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?&#8221;. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.&#8221; (QS. at-Taubah : 65-66)</p>
<p><strong>Kesembilan</strong><br />
Membantu dan menolong orang-orang musyrik dalam memerangi kaum muslimin.</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.&#8221; (QS. al-Maa&#8217;idah : 51)</p>
<p><strong>Kesepuluh</strong><br />
Meyakini ada sebagian orang yang boleh tidak mengikuti syari&#8217;at Nabi Muhammad shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sebagaimana halnya kasus Khidir bersama Nabi Musa &#8216;alaihimassalaam.</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.&#8221; (QS. al-Maa&#8217;idah : 3)</p>
<p><strong>Kesebelas</strong><br />
Berpaling meninggalkan ajaran-ajaran agama Allah, tidak mau mempelajarinya dan tidak mau mengamalkannya.</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman (yang artinya), &#8220;Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.&#8221; (QS. as-Sajdah : 22)</p>
<p>Ini merupakan beberapa pembatal keislaman, sedangkan di sana masih terdapat berbagai macam pembatal yang lainnya yang secara umum bisa dipulangkan pada sebagian diantara pembatal yang sudah disebutkan di sini, seperti contohnya ; sihir, menentang ayat Qur&#8217;an, meragukan mukjizatnya, menghalalkan sesuatu yang telah disepakati haramnya seperti menghalalkan zina atau meminum khamr, mencaci maki agama, kita berlindung kepada Allah dari kesesatan. Wallahu a&#8217;lam. (diambil dari Kitabut Tauhid li Shaffits Tsani &#8216;Ali, hal. 19-22)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/pembatal-keislaman.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MURTAD</title>
		<link>http://abumushlih.com/murtad.html/</link>
		<comments>http://abumushlih.com/murtad.html/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Dec 2008 22:53:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Mushlih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penjabaran]]></category>
		<category><![CDATA[Iman]]></category>
		<category><![CDATA[Kafir]]></category>
		<category><![CDATA[Murtad]]></category>
		<category><![CDATA[Tauhid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abumushlih.com/?p=380</guid>
		<description><![CDATA[Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja&#8217;a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda &#8216;an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu&#8217;jamul Wasith, 1/338) Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). &#8230; <a href="http://abumushlih.com/murtad.html/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fmurtad.html%2F"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fabumushlih.com%2Fmurtad.html%2F&amp;style=normal" height="61" width="50" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja&#8217;a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda &#8216;an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu&#8217;jamul Wasith, 1/338)</p>
<p><span id="more-380"></span>Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah : menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta&#8217;ala berfirman yang artinya, &#8220;Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.&#8221; (QS. Al-Baqarah : 217) (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits &#8216;Aliy, hal. 32)</p>
<p><strong>Macam-macam riddah</strong></p>
<p>1.Riddah dengan sebab ucapan<br />
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta&#8217;ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu  gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.</p>
<p>2.Riddah dengan sebab perbuatan<br />
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.</p>
<p>3.Riddah dengan sebab keyakinan<br />
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.</p>
<p>4.Riddah dengan sebab keraguan<br />
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits &#8216;Aliy, hal. 32-33)</p>
<p><strong>Hukum yang terkait dengan orang murtad</strong></p>
<p>1.Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.</p>
<p>2.Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, &#8220;Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.&#8221; (HR. Bukhari dan Abu Dawud)</p>
<p>3.Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai&#8217; yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.</p>
<p>4.Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.</p>
<p>5.Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits &#8216;Aliy, hal. 33)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abumushlih.com/murtad.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

